Connect with us

Regional

U-Ditch Dipasang di Lumpur, Pengamat: Ini Pengkhianatan terhadap Uang Rakyat!

Published

on

KARAWANG – Proyek pemasangan U-Ditch di Jalan Sukarja Jayalaksana, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, kembali menuai sorotan publik. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2025 dengan nilai Rp880 juta ini dinilai bermasalah dalam pelaksanaan teknis dan lemahnya pengawasan oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Madu Segara melalui Kontrak Nomor 027.2/613/06.2.01.0012.3.83/KPA-SDA/PUPR/2025 tertanggal 18 September 2025, dengan volume pekerjaan sepanjang 507 meter dan spesifikasi U-Ditch ukuran 0,60 x 0,60 meter.

Namun hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran teknis. Pekerjaan dilakukan saat saluran masih tergenang air dan berlumpur, bahkan pemasangan U-Ditch tetap dilanjutkan tanpa proses pengeringan serta pembuatan lantai kerja (flooring) sesuai prosedur konstruksi yang semestinya.

Ketua DPC Peradi Karawang sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, SH. MH. (Askun), dengan tegas mengecam kondisi tersebut.

“Ini bukan sekadar keteledoran. Ini kelalaian sistemik, bahkan bisa disebut pengkhianatan terhadap anggaran rakyat. Jika pejabat teknis di Bidang SDA menutup mata atas pelanggaran nyata di lapangan, publik berhak curiga: ada apa di balik pembiaran ini?” tegas Askun, Senin (10/11/2025).

Askun menilai lemahnya pengawasan mencerminkan kegagalan tanggung jawab di bawah pimpinan Kabid SDA, Dr. Aries.

“Kalau Kabid SDA Dr. Aries membanggakan era ‘bersih’, maka fakta di lapangan justru mencoreng semua klaim itu. Pekerjaan carut-marut seperti ini jelas mencederai kepercayaan publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Askun mendesak Bupati Karawang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kabid SDA.

“Kalau hanya pandai teori tapi gagal mengawasi proyek, lebih baik mundur. Jangan korbankan uang rakyat hanya demi formalitas pekerjaan,” katanya.

“Saya juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Karawang, Kejaksaan Negeri, hingga Unit Tipikor, segera turun menyelidiki dugaan pembiaran dan potensi kongkalikong antara oknum pejabat dan kontraktor,” tambahnya.

Ia menegaskan, proyek publik bukan ruang percobaan.

“Uang rakyat bukan bahan eksperimen. Proyek yang asal-asalan hari ini bisa menjadi penyebab bencana di masa depan. Dan jika pejabatnya diam, maka mereka bagian dari masalah,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek dan mandor di lokasi enggan memberikan keterangan, sementara pihak dinas hanya menyampaikan jawaban normatif; “Akan kami coba hubungi rekanan.”
Respons ini justru memperkuat dugaan bahwa pengawasan proyek SDA hanya sebatas formalitas tanpa integritas. (rls/cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement