Connect with us

Regional

Kapolres Ungkap Tren Orang Jadi Pengedar Karena Ingin Narkoba Gratis

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang Kepolisian Daerah Jawa Barat selama periode Bulan Mei 2026 hingga hari ini tanggal 21 Mei 2026, pihaknya telah berhasil membongkar kasus narkotika, psikotropika dan sediaan farmasi berupa obat-obatan tertentu.

Kapolres menyebutkan selama masa kepemimpinan Kasat Resnarkoba yang baru Akp Ferly Marasin, S.Tr.K., S.I.K. total narkotika yang disita sebagai barang bukti selama periode Mei hingga hari ini tanggal 21 Mei 2026 terdiri atas sabu seberat 1.440,63 gram (1,4 kilogram), sintetis 201,10 gram dan ekstasi 3 butir.Ia menyebut, barang bukti narkotika sebanyak itu berasal dari 20 kasus narkotika dan tindak pidana Kesehatan dengan 24 tersangka.

Dalam pengungkapan kasus itu, kapolres menyoroti satu kasus narkotika jenis sabu dengan berat di atas satu kilogram yang berhasil diungkap timnya pada Kamis 14 Mei 2026.

“Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial SD,” kata dia.

Dari tangan SD, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan kemasan plastik biru seberat 1.007,40 gram (1 kg lebih), dua buah timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel milik tersangka.

Pengembangan dari penangkapan SD membawa petugas ke rumah seorang pelaku lain berinisial DN alias Abah di Kampung Surabaya RT 12 RW 06, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta. SD bertindak sebagai kurir sabu setelah mendapatkan pasokan narkotika dari saudara TL alias Godek yang kini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dengan sistem tempelan. Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Karawang dan Purwakarta.

“Jika berhasil mengedarkan, per 100 gram mereka mendapat upah Rp10 juta, yang kemudian dibagi antara SD dan DN,” katanya.

Tersangka DN sebelumnya sudah dua kali menerima sabu dari TL. Penangkapan kali ini merupakan ketiga kalinya mereka menerima barang dari pemasok yang sama. Para pelaku mengaku menjadi pengedar karena di iming-imingi narkoba secara gratis, tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana “Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu”, dapat dipidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Selain itu juga Kapolres menyebut “Polres Karawang berhasil mengungkap 14 kasus sediaan farmasi berupa obat-obatan tertentu dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 30.075 butir dari berbagai jenis,” katanya, Kapolres juga menyoroti satu kasus sediaan farmasi berupa obat-obatan tertentu dengan barang bukti sebanyak 17.640 butir yang berhasil diungkap timnya pada Kamis 14 Mei 2026 yang dikembangkan di dua lokasi berbeda, yaitu Batujaya Karawang dan Muaragembong Bekasi, dimana pemasok utamanya berasal dari Aceh dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial PP di daerah Batujaya Karawang yang dari penguasaannya, polisi berhasil menyita 8.070 butir obat sediaan farmasi, kemudian dilakukan pengembangan melalui Scientific Investigation dengan media digital untuk memudahkan dalam mengejar pemasoknya dan lagi Polisi berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial WA di Muaragembong Bekasi yang dari penguasaannya juga diperoleh barang bukti obat sediaan farmasi sebanyak 9.570 butir” dan dari tersangka dimaksud diketahui bahwa pemasoknya utamanya berasal dari Aceh dan masih dilakukan penyelidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan mutu dan atau Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” dapat dipidana dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Kapolres menyampaikan, pihaknya telah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, psikotropika dan sediaan farmasi berupa obat-obatan tertentu tanpa ijin.(red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement