Connect with us

Regional

Skandal KPR BTN Karawang, Jaksa Bongkar Modus Joki di 2 Perumahan Ini

Published

on

KARAWANG– Kejaksaan Negeri Karawang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS pengembang dua proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Saat ini penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran KPR Bank BTN Karawang periode Tahun 2021 sampai 2024 untuk proyek dua perumahan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, penyidikan dimaksud dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.

Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana tersebut, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tim Penyidik telah melakukan Penggeledahan di beberapa titik lokasi, kantor pengembang di Bekasi, Galeri Marketing di Karawang dan kantor BTN Karawang,” kata Dedy kepada awak media pada Rabu (20/5/2026).

Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sampai dengan saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi yang berkaitan dengan perkara. Terdiri dari Pihak Bank BTN Kantor Cabang Karawang 15 orang saksi,

Pihak pengembang PT BAS sebanyak 26 orang saksi, pihak debitur 50 orang dari total 481 debitur yang terindikasi menggunakan praktik manipulasi data atau pinjam nama yang telah dipanggil.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kami menemukan adanya dugaan manipulasi data serta praktik pinjam nama dalam proses pengajuan kredit pembelian unit rumah pada proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan oleh PT BAS,” jelas Kepala Kejaksaan Karawang.

Dari hasil pemeriksaan saksi, ditemukan fakta bahwa dokumen administrasi persyaratan KPR diedit oleh pihak developer, baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan dari debitur yang bersangkutan.

Lalu, ditemukan fakta penggunaan joki atau pinjam nama dalam pengajuan KPR. PT BAS membentuk tim KPR khusus yang bertugas mengedit dan membuat dokumen-dokumen palsu dalam pengajuan kredit.

“Bahkan pihak developer bekerja sama dengan HRD perusahaan untuk membuat surat keterangan kerja dan kartu identitas (ID Card) palsu guna mendukung proses manipulasi dokumen pengajuan kredit,” beber dia.

Selain temuan pada pihak PT BAS, berdasarkan hasil penyidikan juga ditemukan fakta adanya kelemahan monitoring, pengawasan dokumen kredit, dan ketidakhati-hatian dalam pengelolaan KPR oleh pihak Bank BTN Kantor Cabang Karawang, yang diduga terjadi karena PT BAS masuk dalam kategori pengembang dengan segmentasi Platinum atau Gold.

Adapun bentuk kelalaian dan pelanggaran tersebut meliputi Bank BTN Kantor Cabang Karawang memberikan kemudahan kepada PT BAS dalam memberikan kredit indent dan tidak menerapkan klausul Buy Back Guarantee secara tegas kepada developer pada saat syarat buyback telah terpenuhi, yakni ketika sertifikat belum dipecah atas nama debitur dan pembangunan belum selesai,” kata dia.

Ia menegaskan, bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.

Kejaksaan Negeri Karawang juga berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan sesuai dengan tahapan penyidikan yang berjalan.

“Mohon bersabar, kami belum bisa menyampaikan lebih detail karena masih berproses,” pungkasnya.(red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement