Connect with us

Nasional

Tim Percepatan Reformasi Hukum Serahkan 150 Rekomendasi Hasil Kerja ke Jokowi

Published

on

INFOKA.ID – Tim percepatan reformasi hukum yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MDmenyerahkan sebanyak 150 rekomendasi hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum ke Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pada Kamis (14/9/2023).

“Dokumen yang berisikan rekomendasi agenda prioritas jangka pendek (hingga September 2024) dan jangka menengah (2024-2029) disusun, termasuk dengan memperhatikan masukan dari pertemuan konsulatif dengan 18 pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan 32 organisasi masyarkat sipil. Total ada lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang diusulkan Tim Percepatan,” tulis keterangan Kelompok Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum, Kamis (14/9/2023).

Laporan Rekomendasi Agenda Percepatan Reformasi Hukum ini disampaikan ke Jokowi, dengan penjelasan dari masing-masing Kelompok Kerja (Pokja).

Ada Pokja bidang reformasi peradilan dan penegakan hukum, pokja sektor reformasi hukum agraria dan SDA, pokja pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan pokja sektor reformasi peraturan perundang-undangan.

“Setelah bekerja kurang lebih 3 bulan, Tim Percepatan, yang beranggotakan 34 tokoh, akademisi dan perwakilan masyarakat sipil, merampungkan dokumen Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum,” sambungnya.

Tim percepatan berharap Presiden sebagai pimpinan tertinggi pemerintah dapat mengerahkan seluruh jajarannya untuk mengimplementasikan rekomendasi percepatan reformasi hukum.

“Sesuai mandat dalam SK pembentukannya, Tim Percepatan akan membantu Menko Polhukam untuk mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi di atas untuk mewujudnya langkah-langkah awal reformasi hukum menyeluruh di Indonesia,” dikutip dari keterangan tersebut.

Tim Percepatan juga akan membantu Menko Polhukam untuk mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi itu untuk mewujudkan langkah-langkah awal reformasi hukum menyeluruh di Indonesia.

Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk melihat kondisi penegakan hukum pasca-reformasi. Tim Percepatan melihat adanya adanya korupsi, pelanggaran etik di lembaga hukum, profesionalitas KPK melemah, hingga komisioner KPK bermasalah. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement