Connect with us

Regional

Tim Inspektorat Gelar Riksus di Desa Kutaampel Batujaya Jelang Akhir Masa Jabatan

Published

on

KARAWANG – Kepala Pemerintah Desa Kutaampel, Rochmat, bersama seluruh jajaran perangkat desa setempat menjalani pemeriksaan khusus yang digelar oleh tim Inspektorat Kabipaten Karawang menjelang akhir Masa Jabatan (Riksus AMJ), Jum’at (06/11) kemarin. Sejak pagi, kata Kades, proses pemeriksaan seluruh laporan kegiatan yang dilaksanakan di kantor Pemerintah Desa Kutaampel berlangsung hingga sore hari.

Seperti diketahui, pemeriksaan khusus dari tim inspektorat Kabupaten Karawang mengacu pada Permendagri RI Nomor 46 Tahun 2016 pada penyelenggara pemerintahaan desa di akhir masa jabatannya.

Saat ditemui, ungkap Heri R, salah satu pegawai kantor Inspektorat Irban 4 Pemkab Karawang memaparkan empat poin kegiatan yang berlangsung di Pemdes Kutaampel Kecamatan Batujaya baru akan diinformasikan untuk publik setelah seluruh pemeriksaan secara global di 177 desa rampung.

Sesuai rencana, sambung Dia, seluruh rangkaian pemeriksaan khusus di 177 desa ditargetkan rampung pada tanggal 17 Desember 2020.

“Hasilnya nanti saja setelah rampung di periksa secara keseluruhan di Kantor inspektorat Pemkab Karawang,” jelasnya.

Sementara, ungkap Rochmat lagi, kepala Pemdes Kutaampel mengaku telah mengikuti apa saja yang dilaksanakan tim Inspektorat dalam seluruh rangkaian proses kegiatan riksus di kantor Pemdes Kutaampel Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.

Pertama, kata Kades, menghadirkan laporan penyelengaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran. Kedua, menghadirkan laporan penyelenggaraan pemerintah desa akhir masa jabatan.

“Ketiga, laporan keterangan penyelengaraan pemerintah desa akhir tahun anggaran. Keempat, informasi penyelenggaraan pemerintah desa,” paparnya.

Terpisah, kata Alek Sukardi, Sekjen Apdesi Kabupaten Karawang menjelaskan berdasarkan pada aturan yang tertuang dalam Permendagri, maka laporan pertangungjawaban kepala desa di akhir masa jabatan menjadi hal yang wajib di laksanakan.

Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerjunkan Inspektorat untuk melakukan Riksus pada 177 Desa yang akan berakhir masa jabatannya.

“Umumnya dari tim Inspektorat juga melakukan pemeriksaan dengan 3 kriteria berbeda. Untuk pemeriksaan evaluasi, berfokus pada pemeriksaan anggaran Kabupaten atau Alokasi Dana Desa (ADD) yang di dalamnya terdapat fisik dan non fisik, termasuk kegiatan kelembagaan,” ucapnya. (sgt)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement