Regional
Tim Inspektorat Gelar Riksus di Desa Kutaampel Batujaya Jelang Akhir Masa Jabatan
Published
4 tahun agoon
By
admin
KARAWANG – Kepala Pemerintah Desa Kutaampel, Rochmat, bersama seluruh jajaran perangkat desa setempat menjalani pemeriksaan khusus yang digelar oleh tim Inspektorat Kabipaten Karawang menjelang akhir Masa Jabatan (Riksus AMJ), Jum’at (06/11) kemarin. Sejak pagi, kata Kades, proses pemeriksaan seluruh laporan kegiatan yang dilaksanakan di kantor Pemerintah Desa Kutaampel berlangsung hingga sore hari.
Seperti diketahui, pemeriksaan khusus dari tim inspektorat Kabupaten Karawang mengacu pada Permendagri RI Nomor 46 Tahun 2016 pada penyelenggara pemerintahaan desa di akhir masa jabatannya.
Saat ditemui, ungkap Heri R, salah satu pegawai kantor Inspektorat Irban 4 Pemkab Karawang memaparkan empat poin kegiatan yang berlangsung di Pemdes Kutaampel Kecamatan Batujaya baru akan diinformasikan untuk publik setelah seluruh pemeriksaan secara global di 177 desa rampung.
Sesuai rencana, sambung Dia, seluruh rangkaian pemeriksaan khusus di 177 desa ditargetkan rampung pada tanggal 17 Desember 2020.
“Hasilnya nanti saja setelah rampung di periksa secara keseluruhan di Kantor inspektorat Pemkab Karawang,” jelasnya.
Sementara, ungkap Rochmat lagi, kepala Pemdes Kutaampel mengaku telah mengikuti apa saja yang dilaksanakan tim Inspektorat dalam seluruh rangkaian proses kegiatan riksus di kantor Pemdes Kutaampel Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.
Pertama, kata Kades, menghadirkan laporan penyelengaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran. Kedua, menghadirkan laporan penyelenggaraan pemerintah desa akhir masa jabatan.
“Ketiga, laporan keterangan penyelengaraan pemerintah desa akhir tahun anggaran. Keempat, informasi penyelenggaraan pemerintah desa,” paparnya.
Terpisah, kata Alek Sukardi, Sekjen Apdesi Kabupaten Karawang menjelaskan berdasarkan pada aturan yang tertuang dalam Permendagri, maka laporan pertangungjawaban kepala desa di akhir masa jabatan menjadi hal yang wajib di laksanakan.
Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerjunkan Inspektorat untuk melakukan Riksus pada 177 Desa yang akan berakhir masa jabatannya.
“Umumnya dari tim Inspektorat juga melakukan pemeriksaan dengan 3 kriteria berbeda. Untuk pemeriksaan evaluasi, berfokus pada pemeriksaan anggaran Kabupaten atau Alokasi Dana Desa (ADD) yang di dalamnya terdapat fisik dan non fisik, termasuk kegiatan kelembagaan,” ucapnya. (sgt)

You may like
IMAKA Soroti Masalah Pendidikan dan Perlindungan Anak di Karawang
Hindari Senggolan Dengan Truk Bermuatan, Mobil Mewah Hitam Nyaris Seruduk Rumah Warga
MBI Karawang Resmi Dikukuhkan, Bawa Misi Hilangkan Stigma Arogan di Jalan
Korwilcambidik Rengasdengklok Gelar “Halal Bi Halal” Jalin Kekompakan Wujudkan Pendidikan Unggulan
Tarif Masuk Wahana Kolam Renang Gloria Victoria Kembali Normal, Rp 10 Ribu
Gus Iqbal Ngotot Bantuan Pemda Untuk Ponpes Jangan Dihapus
Pos-pos Terbaru
- IMAKA Soroti Masalah Pendidikan dan Perlindungan Anak di Karawang
- Hindari Senggolan Dengan Truk Bermuatan, Mobil Mewah Hitam Nyaris Seruduk Rumah Warga
- MBI Karawang Resmi Dikukuhkan, Bawa Misi Hilangkan Stigma Arogan di Jalan
- Korwilcambidik Rengasdengklok Gelar “Halal Bi Halal” Jalin Kekompakan Wujudkan Pendidikan Unggulan
- Tarif Masuk Wahana Kolam Renang Gloria Victoria Kembali Normal, Rp 10 Ribu



