Connect with us

Regional

Tiga Pelaku Perampokan Sopir Taksi Online di Majalengka Ditangkap, Mobil Dibawa Kabur ke Kediri

Published

on

INFOKA.ID – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Majalengka, Jawa Barat, meringkus tiga pelaku begal taksi online. Keduanya berpura-pura menjadi penumpang, lalu membawa kabur mobil driver taksi online.

Pelaku berinisial Y (30), D (34), dan M (60), menjerat leher korban dan membuang sang sopir lantaran ingin menguasai barang milik korban.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, ketiga pelaku tersebut awalnya memesan taksi online di kawasan Jatibarang, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (16/7/2022).

Para pelaku tersebut meminta diantar ke Pasar Cigasong yang berada di Kabupaten Majalengka sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari Jatibarang, mobil tersebut melaju hingga tiba di Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

“Pada saat tiba di Desa Baribis, sopir tersebut ternyata disekap dengan diawali penjeratan di leher serta diancam akan dilukai menggunakan cutter,” ujar Edwin dilansir TribunJabar.id, Kamis (21/7/2022).

Setelah berhasil dilumpuhkan, sopir taksi online yang diketahui bernama Apip (32) asal Indramayu dibuang ke wilayah perbatasan Majalengka-Ciamis.

“Di perbatasan Majalengka-Ciamis, korban diturunkan di sekitaran Panjalu. Di sana, pelaku bahkan sempat melukai kaki korban dengan cutter dengan luka sayatan yang cukup dalam,” ucapnya.

Kejadian itu membuat korban kehilangan banyak darah. Beruntung, korban yang berasal dari Kabupaten Indramayu itu bisa meminta pertolongan ke warga sekitar.

“Dan Alhamdulillah respons cepat di mana korban langsung mendapatkan perawatan dan kini dalam kondisi sehat. Namun, mobil yang dibawa korban dibawa kabur pelaku,” ujar dia.

Dari adanya laporan peristiwa perampokan itu, Polres Majalengka langsung bergerak cepat. Edwin menyebut, pihaknya langsung mendapatkan petunjuk terkait keberadaan para pelaku.

“Dari kejadian tersebut, kami melakukan penyelidikan, yang pertama kami berhasil mengamankan tersangka Y dan D di Kediri, Jawa Timur bersama kendaraan milik korban dengan jenis kendaraan Toyota Calya,” katanya.

Hasil pengembangan, pelaku lainnya berinisial M juga ditangkap. Pelaku M ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

“Alhamdulillah, para tersangka dalam waktu 3×24 jam bisa kami ringkus bersama barang bukti berupa mobil milik korban yang dibawa pelaku.”

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement