Regional
Tiga Pelaku Curanmor di Subang Ditangkap Polisi, Dua Diantaranya Dihadiahi Timah Panas
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Tiga pelaku curanmor di wilayah Subang Indramayu akhirnya ditangkap anggota Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Subang. Polisi bahkan terpaksa melepaskan tembakan kepada dua pelaku saat hendak melarikan diri.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan ketiga pelaku ini sudah beraksi di 40 TKP di wilayah Subang dan Indramayu.
“Tersangka K (30) ini sudah beraksi di 40 TKP, S(60) beraksi 24 TKP dan P(27) 6 TKP,” kata Ariek saat menggelar konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (13/10/2023) siang.
Ia mengatakan para pelaku menjual barang curiannya ke kawasan Cilamaya Karawang per unitnya dijual seharga Rp 3 juta.
Menurut Ariek, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan terhadap aksi pencurian motor CRF di Sukamelang Subang.
“Dalam setiap aksinya mereka mencari motor matik, kemudian dijual ke penadah di Cilamaya, Karawang,” katanya.
Ia mengatakan, kasus ini terungkap saat tim Resmob dan Jatanras melakukan mendesak salah satu tersangka yakni S(60) yang merupakan resedivis curanmor dan akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian motor CRF di Sukamelang. Kasus tersebut terus dikembangkan hingga akhirnya berhasil menangkap 3 tersangka
“Namun saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Pelaku K (30) dan S (60) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena mencoba melawan dan mau melarikan diri,” ucapnya
Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Subang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tiga pelaku itu.
“Ada pun barang bukti yang kita amankan yaitu satu lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda CRF kemudian satu lembar surat keterangan leasing dan satu buah kunci kendaraan sepeda motor, dan 10 kendaraan sepeda motor matik berbagai merek hasil curian ketiga tersangka yang belum sempat dijual,” ungkapnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga pelaku mendekam disel tahanan Mapolres Subang.
Pelaku terancam pasal 363 KUHP, juncto pasal 55 KUHP, juncto pasal 481, dan 480 KUHP yang ancamannya paling lama 7 tahun penjara. (*)

You may like

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel







