Connect with us

Regional

Tetapkan Tapal Batas Desa, Kabag Umum Sekda Karawang Undang Para Kades Rengasdengklok dan Kutawaluya

Published

on

KARAWANG – Kepala Bagian Pemerintahan Umum Sekertariat daerah Pemerintah Kabupaten Karawang Wiwi Krisnawati, mengundang para kepala desa se-Kecamatan Rengasdengklok dan Kecamatan Kutawaluya untuk melaksanakan kegiatan ajudifikasi batas wilayah bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) bertempat di ruang pertemuan Kantor Pemerintah Kecamatan Kutawaluya, Selasa (24/8/2021).

Disaksikan oleh pegawai DPMPD Karawang, para kepala Pemerintahan Desa dari Kecamatan Rengasdengklok dan Kutawaluya menyimak langsung sosialisasi pemetaan batas-batas wilayah desa antar Kecamatan Kutawaluya-Rawamerta-Rengasdengklok.

“Urgensi kegiatan ini, batas wilayah sangat penting terlebih dengan adanya amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ” jelas Wiwi kepada Infoka.

Menurutnya, sesuai pada amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 8 Ayat (3) huruf f. maka batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati. Untuk itu, peta batas wilayah desa sangat dibutuhkan dan pembuatan peta batas wilayah desa harus menyertakan instansi teknis terkait.

“Hari ini, pembuatan peta batas wilayah desa dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar. Kita sepakati bersama seluruh kepala desa,” jelasnya.

Sementara, Kepala Pemdes Kutajaya Deni Rusmana mengakui kepentingan tiap Pemdes pada kegiatan ini untuk memastikan ajudifikasi dan sosialisasi batas wilayah yang telah dilakukan ke pemangku kepentingan (stakeholder) tingkat kecamatan dan desa, terutama pada status kependudukan masih ada permasalahan terhadap batas wilayah.

“Untuk itu, batas wilayah perlu ditata dengan baik dan bertanggung jawab, agar dapat tercipta tertib administrasi pemerintahan baik tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Contoh, status lahan Kantor Desa Kutagandok yang tampak berdiri di peta wilayah Desa Kutajaya,” jelasnya.

Camat Kutawaluya, Rochman mengatakan, alur kegiatan sosialisasi pemetaan batas wilayah desa berawal dari salah satu peraturan perundang-undangan yang mendukung tertib administrasi Pemerintahan terhadap batas wilayah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa.

“Tujuan penataan batas wilayah adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa/kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” tegasnya. (sgt)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement