Connect with us

Regional

Tersangka Kasus Korupsi Dana KONI Tasikmalaya Terancam Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan.

INFOKA.ID – Tersangka kasus korupsi dana KONI Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 senilai Rp 1,1 miliar terancam hukuman seumur hidup.

Dilansir dari TribunJabar.id, Ketua KONI Kota Tasikmalaya, ES (66), yang menjadi tersangka utama, dijerat UU antikorupsi dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama seumur hidup.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup,” kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan, Sabtu (23/1).

Doni mengungkapkan, ES diduga telah memindahkan dana pembinaan KONI tahun anggaran 2018 Rp 1,1 miliar dari total Rp 9,1 miliar ke dua rekening pribadinya.

“Dana pembinaan tersebut untuk menghadapi Porda Jabar tahun 2018,” ujar Doni.

Berdasarkan hasil penyelidikan jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tasikmalaya, dari total dana Rp 9,1 miliar itu ada aliran ke dua rekening pribadi senilai Rp 1,1 miliar.

“Dari hasil audit total dana Rp 9,1 miliar diketahui sebesar Rp 1,1 milir dipindahkan ke rekening pribadi tersangka,” kata Doni.

Petugas yang memeriksa tersangka mengakui dana itu digunakan untuk kepentingan serta membayar utang.

Menghadapi tudingan korupsi, ES hanya berkomentar, ia akan mengahadapi semuanya di pengadilan.

“Saya hadapi semua ini. Lihat saja nanti di pengadilan,” ujar ES sebelum dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jumat (22/1) petang. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement