Connect with us

Regional

Terobsesi Video Porno, ABG di Sumedang Cabuli Bocah Berusia 6-8 Tahun

Published

on

INFOKA.ID – Seorang remaja berusia 13 tahun diamankan Unit PPA Polres Sumedang, atas kasus dugaan pencabulan terhadap lima anak di bawah umur. Kelima korban pencabulan diketahui masih berusia antara 6 hingga 8 tahun.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan kasus ini terungkap atas adanya laporan dari petugas penyuluh DPPKBPSA Sumedang yang awalnya mendapat pengaduan dari salah satu orang tua korban.

“Atas dasar laporan itu, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Kamis (10/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya itu, karena terobosan melihat video porno yang didapat dari WhatsApp Grup.

Selain itu, pelaku yang sama-sama masih di bawa umur pernah menjadi korban pencabulan saat dia masih berusia enam tahun dan sering menonton video syur dalam grup media sosial.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa masing-masing lima buah baju korban, celana dalam, kasur lipat dan handphone.

“Pelaku diketahui mulai melakukan aksi pencabulan sejak tahun 2019 lalu dan terakahir pada awal tahun 2022,” katanya.

Modus pelaku dengan cara mengiming-iming kepada para korban agar dapat bermain game di rumah pelaku.

Selanjutnya para korban dilakukan pemulihan psikis dan mental melalui P2PTP2A dan Peksos Dinas Sosial Kabupaten Sumedang.

Sementara pelaku yang juga masih di bawah umur dititipkan di Yayasan Bahtera Indonesia Kota Bandung, termasuk pendampingan dari psikologis Rumah Sakit Sartika Asih Kota Bandung. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement