Connect with us

Regional

Terkait Dugaan Korupsi Tersangka GBR, Duit Ratusan Miliar Berhasil Disita Kejari Karawang

Published

on

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berhasil menyita uang senilai Rp 101.107.572.654 yang bersumber dari dua rekening Bank Jabar, milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah mengungkapkan, bahwa penyitaan merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak Maret 2025.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka GBR,” ungkapnya, Senin (23/6/2025).

Syaifullah menambahkan, penyitaan uang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025, dan diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025. Dasar hukum lain yang melandasi tindakan ini adalah Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg.

“Dana yang disita berasal dari pembagian dividen atas kepemilikan saham PD Petrogas Karawang di PT MUJ ONWJ Bandung. Dana tersebut merupakan hasil kerja sama Participate Interest (PI) sebesar 10 persen, antara PT PHE ONWJ kontraktor eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ) dengan PT MUJ ONWJ,” ungkapnya.

Masih Saifullah menambahkan, penyidik juga menemukan adanya tambahan dana sebesar Rp 7,1 miliar yang diduga telah dinikmati secara pribadi oleh tersangka berinisial GBR. Modus korupsi dilakukan dengan cara mencairkan dana dividen tanpa persetujuan resmi dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Karawang. Pencairan juga dilakukan tanpa adanya Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sah.

“Rencana Kerjanya tidak pernah disetujui. Tidak ada dasar hukum, tidak ada catatan utang. Tapi uang tetap diambil,” terangnya.

Saefullah menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. Tim penyidik tengah melakukan penelusuran berbagai aset dan aliran dana yang dicurigai terkait kasus ini.

“Uang yang telah disita rencananya akan dikembalikan ke KAS Negara setelah seluruh proses hukum selesai dan melalui mekanisme yang sah. Kami pastikan dana ini akan dikembalikan kepada negara sesuai prosedur,” pungkasnya. (rls/cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement