Connect with us

Regional

Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS Rp 8 M di Karawang Divonis Bebas

Published

on

INFOKA.ID – LS, Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Karawang terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 8 miliar, divonis bebas. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Banding Nomor 25/PID.TPK/2021/PT BDG pada Selasa, (16/11/2021) pekan kemarin.

Berdasarkan surat putusan banding yang tertulis dalam laman mahkamahagung.go.id, pada Sabtu (20/11/2021) kemarin, terdakwa LS terbukti telah melakukan penyelewengan dana BOS sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Namun, hal tersebut rupanya bukanlah tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana,” bunyi putusan perkara terdakwa LS sebagaimana dikutip Infoka.id di laman mahkamahagung.go.id, Senin (22/11/2021).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim PT Bandung melepaskan terdakwa dari segala Tuntutan Hukum Penuntut Umum (Ontslag van alle rechtsvervolging), memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Kuasa hukum LS, Eigen Justisi mengatakan, pihaknya mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Hasilnya, kliennya LS diputus bebas dalam perkara yang menjeratnya.

“Dalam putusan tersebut, LS sebelumnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyelewengan sesuai apa yang didakwakan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada 14 Juli 2021. Kemudian melakukan banding di PN Bandung, dan diputus bebas,” katanya.

Eigen menjelaskan, perkara yang menimpa LS ini merupakan problem faktual maladninistrasi. Dimana permasalahan ini sebenarnya sering terjadi di ruang lingkup dunia pendidikan karena ketidakpahaman para kepala sekolah.

“Saat sidang kami juga menghadirkan saksi dari asosiasi kepala sekolah di Indonesia. Memang problem yang terjadi soal dana BOS, Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (DBPMU) dan Dana Peningkatan Manajemen Mutu Sekolah (DPMMS) selalu bermasalah dari administrasi hingga adanya kekeliruan yang dilakukan kepala sekolah (kepsek),” ujarnya.

“Namun bukan berarti itu sebagai tindak pidana. Karena seperti kasus ini, LS mengakui tidak pernah memakai sepeserpun uang BOS dan karena ada maladministrasi dalam pelaksanaannya hingga ia terjerat. Kami lakukan banding, dan alhamdulillah diputus bebas,” ucap Eigen menambahkan.

Dari permasalahan ini, ia meminta perbaikan sistem pendidikan berkaitan penggunaan dana BOS dan lainnya, sehingga tidak menjadi beban bagi kepsek. “Regulasi hukumnya belum jelas soal kewenangan penggunaan dana BOS hingga kemudian membebani para kepsek untuk mengelolanya hingga kejadian seperti ini,” tutur Eigen.

Sekadar diketahui, kasus LS ini sudah bergulir sejak Juli 2020. Ia didakwa telah merugikan keuangan negara dengan menilap dana BOS Rp 8 miliar dan menggunakannya tidak sesuai aturan. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement