Connect with us

Regional

Hadirkan SIPAKAR, Layanan Bapenda Karawang Kini Makin Mudah dan Terintegrasi

Published

on

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah dengan menghadirkan Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Karawang (SIPAKAR).

Aplikasi ini disosialisasikan kepada para wajib pajak yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (31/3/2026) dengan melibatkan organisasi profesi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai mitra strategis dalam pelayanan perpajakan daerah.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh berbagai kelompok wajib pajak, di antaranya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPATS se-Kabupaten Karawang, wajib pajak reklame, wajib pajak air tanah, wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti sektor makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, hingga kesenian dan hiburan.

“Dengan sistem yang berbasis digital, kami berharap layanan berbagai jenis pajak daerah terintegrasi dalam satu aplikasi SIPAKAR. Keuntungan bagi para wajib pajak menjadi lebih mudah diakses, transparan dan mampu meningkatkan kepatuhan,” demikian disampaikan Sahali Kartawijaya selaku Kepala Bapenda saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Bapenda menjelaskan bahwa kehadiran SIPAKAR merupakan bagian dari inovasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di bidang perpajakan.

“Melalui aplikasi ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses berbagai layanan pajak daerah secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dalam satu platform digital,” tambahnya.

SIPAKAR merupakan aplikasi digital yang dirancang untuk mendukung tata laksana internal birokrasi guna meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah daerah, sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Layanan Publik Berbasis Elektronik (SPBE) serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 13 Tahun 2024 tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara daring.

Layanan dalam aplikasi SIPAKAR mencakup berbagai jenis pajak daerah seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta PBJT lainnya yang kini terintegrasi dalam satu sistem.

Inovasi ini juga menjadi langkah strategis dalam mengakhiri penggunaan sistem lama yang masih berjalan terpisah, seperti Sistem Informasi Pajak Daerah Lainnya (SIPADI) dan aplikasi Sistem Online BPHTB Terintegrasi (SOBAT), menuju sistem terpadu yang lebih efisien dan akuntabel.

Aplikasi SIPAKAR dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola, melaporkan, hingga membayar pajak secara daring melalui berbagai perangkat seperti laptop, telepon seluler, maupun tablet.

Selain itu, fitur yang tersedia meliputi pendaftaran wajib pajak baru, pelaporan, hingga pembayaran pajak melalui kanal digital yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet.

Penerapan SIPAKAR juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pajak daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi, meningkatkan akurasi data, serta mendorong transparansi dan kepatuhan wajib pajak.

Sosialisasi dan simulasi penggunaan aplikasi dibimbing oleh tim PT Cartenz Technology Indonesia sebagai pengembang, yang menjamin keamanan serta kerahasiaan data pengguna, termasuk dokumentasi dan histori transaksi.

Saat ini, layanan pajak masih dilakukan secara paralel antara SIPAKAR dengan aplikasi lama, sambil menunggu proses pengembangan dan penyempurnaan sistem oleh pengembang.

Ke depan, SIPAKAR ditargetkan akan diimplementasikan secara penuh untuk menggantikan seluruh layanan pajak sebelumnya, dengan proses migrasi data yang dilakukan secara bertahap.

Pemerintah Kabupaten Karawang berharap implementasi SIPAKAR dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan serta memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (rls)