Regional
Tarik Pajak PT VSM, Langkah Pemkab Karawang Dinilai Sudah Tepat
Published
12 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Penarikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mencapai miliaran rupiah oleh Pemkab Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM), karena dinilai telah melakukan aktivitas trading tanah urugan di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL), di Kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat menimbulkan polemik.
Direktur Lembaga Research and Consulting Ghazali Center (GC), Lili Ghazali menilai, langkah Pemkab Karawang sudah tepat sesuai aturan yang berlaku. Sebab, upaya penarikan pajak dari PT VSM telah sesuai dengan regulasi yaitu Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dan besaran serta mekanisme pemungutan pajaknya sesuai dengan Permendagri Nomor 15 tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
“Pemkab Karawang melakukan itu dalam rangka menggali potensi dengan tujuan pemasukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi langkah Pemda Karawang dalam kajian kami sudah sesuai regulasi dan tugas pokok fungsi sebagai Pemerintah Daerah,” ujar Lili, Selasa (9/9/2025).
Lili juga menanggapi pernyataan salah seorang Praktisi Hukum yang menyebut bahwa penarikan Pajak MBLB terhadap PT VSM adalah illegal, dengan dalih PT VSM belum mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Dikatakan Lili, berdasarkan Surat Kemendagri Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda, tanggal 31 Juli 2023 menyebut, bahwa kegiatan pengambilan MBLB yang dilakukan oleh orang pribadi/badan, baik memiliki izin usaha atau belum memiliki izin, yang memenuhi kriteria sebagai Objek Pajak MBLB berdasarkan Undang-Undang, maka orang pribadi/badan tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak MBLB.
PT VSM telah memenuhi kriteria Objek Pajak, sebab telah melakukan pengambilan MBLB berupa tanah disposal yang dimanfaatkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain untuk urugan, maka ditetapkan sebagai Wajib Pajak MBLB.
Kesimpulannya, Lili menjelaskan, Pajak Daerah dapat dipungut walaupun kegiatan usaha yang bersangkutan belum memiliki izin usaha karena pajak dimaksud bukan dikenakan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan Objek-objek Pajak dari masing-masing pajak.
“Pajak Daerah dapat dipungut apabila Wajib Pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam UU. Walaupun demikian, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin usaha sesuai kewenangannya,” pungkasnya.
Lembaga Ghazali Centers yang bergerak dibidang research and consulting sebagai lembaga kajian sangat berkomitmen dan terus mengawal penerimaan pendapatan daerah khusus sektor swasta semuanya itu dalam rangka suksesnya pembangunan daerah Kabupaten Karawang. (rls/cho)

You may like

Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA

Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara

Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan

Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan

Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar
- Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA
- Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara
- Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan
- Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan







