Connect with us

Nasional

Tarawih hingga Bukber, Berikut Poin-poin Aturan Ramadhan saat Pandemi

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah telah menetapkan serangkaian aturan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Virus Corona (Covid-19) yang masih melanda Indonesia selama setahun lebih.

Kementerian Agama juga telah mengeluarkan edaran terbaru terkait panduan ibadah di bulan Ramadan melalui Surat Edaran bernomor 04 Tahun 2021 yang diteken Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas pada (8/4/2021) lalu.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, berikut beberapa aturan protokol kesehatan covid-19 untuk warga Indonesia yang menjalankan ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.

1. Tarawih Boleh di Masjid

Pemerintah mengizinkan pelaksanaan salat Tarawih dan salat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjamaah di masjid dengan tetap mengacu protokol kesehatan yang ketat. Untuk salat berjamaah tarawih dan Idul Fitri boleh dilaksanakan di luar rumah dengan catatan, jamaah harus dari lingkungan yang sama.

Namun demikian, Kemenag melalui surat edarannya meminta kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala seperti salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah dan zona oranye penularan virus corona.

Adapun peraturan ini berbeda dari kebijakan Kemenag tahun lalu yang mengatur agar pelaksanaan Salat Tarawih dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

2. Buka Bersama Diimbau di Rumah

Pemerintah menganjurkan buka bersama (bukber) dilakukan di rumah saja dengan keluarga inti. Upaya itu diharapkan mampu menekan transmisi virus corona yang terjadi ketika makan di luar rumah.

Namun demikian, pemerintah juga memberikan relaksasi pada kegiatan buka puasa bersama, asal harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menganjurkan agar masjid tidak menggelar aktivitas buka puasa bersama maupun sahur. Meski bukan larangan, namun keduanya berharap warga dapat mengikuti anjuran tersebut.

3. Sahur on the Road Dilarang

Polda Metro Jaya melarang pelaksanaan sahur on the road (SOTR) di bulan Ramadhan 1442 H. Penyisiran pun akan dilakukan di sejumlah lokasi favorit nongkrong. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hal ini dilakukan untuk mencegah kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Dalam pelaksanaannya, kata Yusri, Ditlantas Polda Metro Jaya bakal melakukan filterisasi di wilayah-wilayah yang kerap digunakan untuk SOTR. Filterisasi itu akan dilaksanakan mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WIB di sepanjang Harmoni hingga Bundaran Senayan.

4. Shalat Berjamaah dan Nuzulul Quran di Masjid Kapasitas 50 Persen

Pemerintah mengizinkan salat berjamaah di masjid dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antara jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Senada, pemerintah juga mengizinkan peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala, asal dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Tak hanya itu, pengajian/ceramah/tausiyah/kultum ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

5. Tes Swab Boleh saat Puasa

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab tidak membatalkan ibadah puasa, sehingga dapat dilakukan di siang hari.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah menjelaskan swab test boleh dilakukan lantaran pengambilan sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung, dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan, tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah.

Selain itu, alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal. Hasanuddin mengaku pihaknya juga telah meminta saran dari ahli kesehatan untuk memutuskan fatwa ini.

6. Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa

MUI juga menerbitkan fatwa yang menyatakan vaksinasi Covid-19 di siang hari saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Fatwa MUI. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara injeksi intramuskular.

Intramuskular sendiri merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Tindakan ini, kata dia, boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadan dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.

Meski begitu, Kementerian Kesehatan berencana akan membuka jam operasional program vaksinasi virus corona pada siang hingga malam hari saat bulan Ramadhan. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement