Connect with us

Nasional

Tangani Pandemi, Jokowi Tegaskan Pemerintah Berupaya Tak Tempuh Cara Inkonstitusional

Published

on

INFOKA.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah berupaya untuk tidak menempuh upaya inkonsititusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dalam setiap mengambil kebijakan meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19.

“Tidak pernah terlintas dalam pikiran Pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi COVID-19, Pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional,” kata Presiden dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/2/2022).

Meskipun demikian, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa pemerintah memang dituntut untuk menempuh langkah-langkah luar biasa (Extra Ordinary) dalam menangani pandemi Covid-19.

Langkah maupun kebijakan yang ditempuh tetap dikoridor hukum dan konstitusi, serta didasarkan melalui pertimbangan yang cermat dan penuh kehati-hatian.

Oleh karena itu, sebagai negara hukum, Presiden mengajak penegakan hukum untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa.

Jokowi juga mengakui bahwa Pemerintah tidak selalu sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi negara.

Namun, Pemerintah menerima keputusan MK, sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.

“Memang Pemerintah tidak selamanya sependapat dengan MK dalam putusan-putusannya, tetapi Pemerintah selalu menerima, selalu menghormati dan melaksanakan putusan-putusan MK,” kata Jokowi. (*)

Sumber:

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement