Nasional
Takbiran Keliling Dilarang, Menag Bolehkan Takbiran di Semua Masjid dan Musala
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama melarang masyarakat menggelar kegiatan takbir keliling pada Lebaran tahun ini.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 masehi di masa pandemi Covid-19. Dalam panduan yang diterbitkan mengatur kegiatan malam takbiran harus dilakukan secara terbatas.
“Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).
Yaqut menegaskan, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan sejumlah persyaratan tertentu.
Pertama, malam takbiran harus dilakukan secara terbatas dengan maksimal keterisian orang 10 persen dari kapasitas masjid atau musala. Kegiatan malam takbiran di dalam masjid dan musala tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kedua, Menag Yaqut meniadakan kegiatan takbiran keliling di masa pandemi Covid-19. Hal ini dimaksudkan guna mengantisipasi terjadinya kerummunan.
“Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian,” ujar Menag.
Menag Yaqut menyarankan kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual.
“Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala,” ucapnya.
Dalam aturan tersebut, Yaqut mengimbau daerah yang berada di zona merah dan zona oranye agar melakukan ibadah salat Idul Fitri di rumah masing-masing. (*)
Sumber: Kompas.com

You may like

RS Primaya Karawang Lindungi Ratusan Guru hingga Marbot dari Risiko Kecelakaan

Kemenag Karawang Terima CSR Primaya Hospital, Guru RA dan Marbot Masjid Dapat Jaminan BPJS

Kemenag Pastikan Video Viral Jenazah Jamaah Tergeletak di Jalanan Bukan Dari Indonesia

Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Menunggu, Dipastikan Ilegal

Menag: Kloter Pertama Haji Berangkat 12 Mei 2024
Pos-pos Terbaru
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif
- Ops Jaran Lodaya Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung
- FH UNSIKA Raih Akreditasi Unggul dan Pengakuan Internasional ACQUIN






