Connect with us

Nasional

Soal UU ITE, Ini 3 Arahan Jokowi Demi Penuhi Rasa Keadilan

Published

on

Presiden Joko Widodo.

INFOKA.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ada beberapa arahan Jokowi soal UU ITE agar memenuhi rasa keadilan rakyat Indonesia.

Dilansir dari Detikcom, arahan Jokowi tersebut disampaikan dalam rapat dengan pimpinan dari TNI dan Polri. Jokowi mengingatkan kepada TNI dan Polri untuk menjunjung tinggi demokrasi. Jokowi ingin jajarannya benar-benar mewujudkan keadilan.

“Negara kita adalah negara demokrasi, yang menghormati kebebasan berpendapat dan berorganisasi, negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya, melindungi kepentingan lebih luas dan menjamin rasa keadilan masyarakat,” kata seperti dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).

Dalam arahannya tersebut, Jokowi meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, selektif dalam menerima laporan warga. Menurut Jokowi, saat ini warga saling lapor menggunakan UU ITE.

Baca juga: Pemerintah Optimis Pertumbuhan Ekonomi Akan Balik ke Kisaran 5%

Selain itu, Jokowi juga meminta agar Polri membuat pedoman UU ITE agar pasal-pasal yang ada di dalamnya tidak multi tafsir.

Berikut tiga arahan Jokowi soal UU ITE demi penuhi rasa keadilan:

1. Banyak Warga Saling Lapor, Kapolri Harus Selektif

Presiden Jokowi tidak menutup mata dengan banyaknya masyarakat saling melapor ke polisi. Jokowi meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar selektif.

“Belakangan ini, saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya, ini repotnya di sini, antara lain Undang-Undang ITE,” kata Jokowi.

“Saya paham Undang-Undang ITE ini semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika, dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan,” katanya.

Baca juga: MenPAN-RB Usulkan Libur Idul Fitri-Tahun Baru 2021 Diperpendek

Maka, Jokowi meminta kepada Polri untuk lebih teliti menindaklanjuti aduan. Penekanan soal selektif ini diucapkan berulang oleh Jokowi.

“Oleh karena itu, saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi, lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-Undang ITE,” katanya.

2. Kapolri Buat Harus Pedoman UU ITE

Presiden Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat pedoman terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi meminta agar pasal yang menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.

“Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Jokowi.

Baca juga: KKP Dukung Percepatan Pembangunan di Jawa Barat

Jokowi juga memerintahkan Kapolri untuk meningkatkan pengawasan setelahnya. Jokowi ingin UU ITE bisa diimplementasikan dengan konsisten dan adil.

“Dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan,” sebutnya.

3. Jika UU ITE Tak Beri Keadilan, Jokowi Minta DPR Revisi.

Presiden Jokowi bicara soal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang banyak disorot. Jokowi mengatakan bakal mengajukan revisi UU ITE ke DPR jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini,” kata Jokowi seperti dilihat dalam Channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).

Hal itu disampaikan Jokowi saat pengarahan kepada Peserta Rapim TNI-Polri. Dia mengatakan revisi bakal diajukan untuk menghapuskan pasal-pasal yang dianggap sebagai ‘pasal karet’.

“Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini, revisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ucapnya.

Respons Kapolri Soal Arahan Presiden Jokowi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji lebih selektif dalam penegakan hukum UU ITE dan mengupayakan restorative justice. Sehingga mengedepankan langkah persuasi.

“Masalah Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” ujar Sigit setelah menghadiri Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Senin (15/2).

Baca juga: Kemenkes: Hak Masyarakat Dapat Vaksin Covid-19 Dijamin Pemerintah

Dia mengatakan hal tersebut dilakukan demi menjaga agar pasal-pasal yang dianggap ‘pasal karet’ tak digunakan untuk saling lapor. Dia juga menyebut hal tersebut mencegah penggunaan istilah ‘kriminalisasi’ yang kerap disematkan jika ada kasus terkait UU ITE.

“Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasi dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan,” tuturnya.

Dia berharap penggunaan ruang siber tetap bisa terjaga dengan baik. Dia juga berharap warga menjaga etika saat berinteraksi di dunia maya.

“Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik, dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kita kedepankan terkait dengan hal tersebut,” tutur Sigit. (*)

Sumber: Detikcom

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement