Connect with us

Regional

Sikapi Gas Melon Oplosan, Komisi II DPRD Karawang Gelar RDP

Published

on

KARAWANG – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang mengundang jajaran pengurus DPC Hiswana Migas Kabupaten Karawang dan perwakilan Patra Niaga Pertamina dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (18/10/2022).

Digelarnya RDP, untuk mengurai permasalahan pengoplosan gas 3 kg atau gas melon ke gas 5,5 kg dan 12 kg yang sempat viral beberapa waktu lalu diungkap oleh Polres Karawang, sekaligus permohonan RDP yang dilayangkan Ghazali Center bernomor 019/EKT/GC/IX/2022.

Dalam rapat itu, Ketua Komisi II DPrD Kabupaten Karawang, Asep Dasuki dan Ketua Ghazali Center, Lili Ghazali langsung mencecar Pertamina dan Hiswana Migas atas kelalaiannya dalam fungsi pengawasan, sehinga terjadi kasus pengoplosan gas melon yang merugikan masyarakat ekonomi lemah.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan mengapa harga gas melon bersubsidi dengan HET Rp 16 ribu dan kuota membludak tetapi faktanya harga gas melon yang dibeli warga mencapai harga Rp 25-27 ribu per tabung.

Menanggapi itu, perwakilan Parta Niaga Pertamina, Regi berkilah, jika pihaknya dengan Pemkab Karawang telah menetapkan HET Rp 16 ribu di Pangkalan.

“Harga setelah dari Pangkalan, kami tidak bisa mengendalikan,” ujarnya.

Pernyataan Regi langsung dikritisi oleh Syawal dari Ghazali Center. Syawal menilai pernyataan Regi bentuk ketidakmampuan dan lepas tangan Pertamina dalam mengendalikan harga gas melon di lapangan.

“Ini perlu dicatat pimpinan sidang, bahwa Pertamina secara tidak langsung lepas tangan dengan harga gas melon di tingkat pengecer,” tegasnya.

Sementara itu Ketua DPC Hiswana Migas Kabupaten Karawang, Ari mengatakan, pihaknya hanya membina dan mengawasi agen-agen yang tergabunng dalam Hiswana Migas.

“Pengoplosan yang terjadi dilakukan oleh Pangkalan. Pangkalan itu sendiri wewenang agen yang membentuknya karena Pangkalan dibentuk oleh agen,” dalihnya.

Sementara, lanjut Ari, pengoplosan yang terjadi dilakukan oleh pangkalan milik Sugimin yang dibentuk oleh Agen PT Selaras Jaya Abadi.

“Atas kejadian itu agen telah berikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap pangkalan Sugimin. Namun demikian, bersama Pertamina kami juga telah memberikan sanksi ke PT Selaras Jaya Abadi berupa pengurangan kuota gas melon,” tandasnya.

Di akhir RDP, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Dedi Rustandi memastikan, semua sepakat bahwa perlu adanya keterlibatan semua pihak untuk melakukan pengawasan dan monitoring agar kasus pengoplosan tidak kembali terjadi dan harga gas melon terkendali.

Terlebih, Hiswana Migas dan Pertamina mengakui tim ceker yang dimiliki sangat terbatas dalam SDM-nya. Empat ceker yang berasal dari Hiswana Migas dan Pertamina tentu kesulitan mengawasi puluhan agen dan ribuan pangkalan di Kabupaten Karawang.

“Setelah RDP ini, kami akan tindaklanjuti dengan rapat kerja untuk membentuk regulasi dan tim pengawasan yang melibatkan sejumlah pihak,” pungkasnya.

Diketahui, dalam RDP terungkap bahwa jumlah agen gas melon di Kabupaten Karawang berjumlah 45, sementara jumlah pangkalan ada 1.459. Sedangkan kuota gas melon tercatat 2,3 juta tabung lebih. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement