Nasional
Si Kembar Rihana Rihani Tersangka Penipuan iPhone Ditangkap Polisi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polda Metro Jaya menangkap si kembar Rihana Rihani yang melakukan penipuan bermodus reseller iPhone.
Keduanya diringkus di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (4/7/2023) pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Keduanya ditangkap setelah 22 hari jadi buron.
“Pada saat pengamanan kita berkoordinasi dengan pihak keluarganya dan kita juga dibantu dengan pihak sekuriti maupun pengamanan di apartemen tersebut,” kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto kepada wartawan.
Saat polisi melakukan penggrebekan, Rihana Rihani diketahui sedang bersantai di unit apartemennya.
“Pada saat ditangkap, pelaku ini sedang istirahat ya di salah satu apartemen,” ungkap Imam.
Selain itu, sambung Imam, si kembar Rihana Rihani juga tak melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Artinya kita melakukan pengamanan sesuai dengan prosedural,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut dua tersangka kasus penipuan reseller ponsel, Rihana-Rihani kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.
“Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat, di salah satu apartemen, karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lain,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto
Imam juga menyebut kedua tersangka ini juga mengetahui kalau mereka sedang menjadi target buruan Kepolisian sehingga sering berpindah-pindah apartemen.
“Ya mereka sudah mengetahui bahwa sedang di lakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Imam.
Diketahui, Rihana dan Rihani ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp 35 miliar. Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Pencatutan NIK KTP, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Lapor Bawaslu

Pegi alias Perong, DPO Kasus Pembunuhan Vina Ditangkap di Bandung Usai Buron 8 Tahun

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor, Amankan 2,5 Juta Tablet Obat Terlarang

Polisi Gerebek Rumah Industri Narkoba di Citeureup Bogor, Sita Jutaan Pil PCC

Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Gelar Pisah Sambut Danyon Lama dan Baru

Pelaku Penipuan Modus Masuk Bintara Polri di Indramayu Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp 300 Juta
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Kawal Demo Mahasiswa di Interchange Karawang Barat, Berjalan Aman Kondusif
- Dukung Kampus Sehat, FIKES UNSIKA Sukses Gelar Turnamen Tenis Antar Pegawai
- Jabar Miliki 2.350 PKBM, Solusi Nyata Dongkrak IPM dan Atasi Putus Sekolah
- Iman Teguh Adianto Resmi Jabat Plt. Kepala Kantor Imigrasi Karawang
- Tembus 1.740 Peserta, Pupuk Kujang Gelar Event Lari di Kawasan Industri







