Connect with us

Nasional

Si Kembar Rihana Rihani Tersangka Penipuan iPhone Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Polda Metro Jaya menangkap si kembar Rihana Rihani yang melakukan penipuan bermodus reseller iPhone.

Keduanya diringkus di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (4/7/2023) pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Keduanya ditangkap setelah 22 hari jadi buron.

“Pada saat pengamanan kita berkoordinasi dengan pihak keluarganya dan kita juga dibantu dengan pihak sekuriti maupun pengamanan di apartemen tersebut,” kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto kepada wartawan.

Saat polisi melakukan penggrebekan, Rihana Rihani diketahui sedang bersantai di unit apartemennya.

“Pada saat ditangkap, pelaku ini sedang istirahat ya di salah satu apartemen,” ungkap Imam.

Selain itu, sambung Imam, si kembar Rihana Rihani juga tak melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Artinya kita melakukan pengamanan sesuai dengan prosedural,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut dua tersangka kasus penipuan reseller ponsel, Rihana-Rihani kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.

“Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat, di salah satu apartemen, karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lain,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto

Imam juga menyebut kedua tersangka ini juga mengetahui kalau mereka sedang menjadi target buruan Kepolisian sehingga sering berpindah-pindah apartemen.

“Ya mereka sudah mengetahui bahwa sedang di lakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Imam.

Diketahui, Rihana dan Rihani ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp 35 miliar. Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement