Connect with us

Regional

Pelaku Penipuan Modus Masuk Bintara Polri di Indramayu Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp 300 Juta

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pria di Kabupaten Indramayu berinisial ECM (47) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Indramayu setelah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban masuk Bintara Polri. Akibat ulah pelaku, korban merugi hingga Rp 300 juta.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan dalam melakukan penipuan tersebut, tersangka tidak sendirian. Ia melakukannya bersama AGS warga Kota Bandung yang saat ini dalam pencarian polisi atau DPO.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menjelaskan, tersangka ECM sebelumnya menjanjikan kepada korbannya, A (46), bisa meluluskan anak dari A yang berinisial MY (21), dalam tes seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

“Tersangka mengaku dapat meloloskan anak korban pada tes penerimaan Bintara Polri,” ujar Fahri saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (30/11/2023).

Ia menyatakan, saat anak korban melaksanakan tes, ternyata dinyatakan tidak lulus seleksi penerimaan anggota Bintara Polri tahun 2022.

“Setelah itu korban mencoba untuk meminta kembali uang yang telah diserahkan kepada tersangka senilai Rp300 juta. Namun uang itu tidak dikembalikan. Akhirnya korban melapor kepada kami,” ujar AKBP M Fahri Siregar.

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka ECM, uang tersebut dia serahkan kepada AGS, warga Desa Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

“Untuk tersangka AGS ini masih dalam pencarian kami,” katanya.

Tersangka ECM dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancamannya berupa penjara paling lama empat tahun dan pasal 372 KUHP, juga dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement