Connect with us

Regional

Residivis Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang

Published

on

KARAWANG – Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku DM diamankan di wilayah Kecamatan Batujaya Karawang, Jawa Barat pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. DM berusaha melawan petugas ketika hendak diamankan.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi mengatakan pelaku merupakan residivis pencurian dengan pemberatan spesialis kendaraan sepeda motor yang sudah berulangkali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Karawang serta wilayah lain di sekitar Kabupaten Karawang.

“Dalam aksinya ada 13 TKP di wilayah hukum Polres Karawang Polda Jabar, dan beberapa TKP lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor,” ungkapnya, Jumat (19/5/2023).

Ia mengatakan pihaknya berhasil mendeteksi dan mengidentifikasi pelaku yang melakukan pencurian bermotor yang diketahui sedang bersembunyi di daerah Rengasdengklok.

“Dengan berbekal informasi tersebut, tim segera mendatangi lokasi persembunyian pelaku, lalu dilakukan penangkapan terhadap satu orang. Kemudian setelah dilaksanakan penangkapan pelaku dibawa untuk pengembangan dimana pelaku menunjukkan lokasi lain melakukan aksinya,” ujarnya.

Disampaikannya, bahwa dalam pengembangan tersebut pelaku berusaha mengelabui petugas.

“Saat diamankan, pelaku mengelabui petugas dengan cara melarikan diri sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Dalam menjelankan aksinya, pelaku menggunakan kunci T dan melakukan pencurian dengan cara mencari secara acak target motor.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu buah STNK, satu unit kendaraan bermotor, satu buah kunci kontak kendaraan dan delapan mata buah kunci T.

“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement