Connect with us

Regional

PT Petrogas Belum Digaji Sejak 2014, Berapa Tunggakan Pemkab Karawang?

Published

on

KARAWANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Hukum Petrogas, oleh DPRD Kabupaten Karawang masih tertunda. Bukan hanya faktor modal dasar ataupun business plan, tetapi lantaran Direksi, Dewan Pengawas (Dewas) dan sejumlah Karyawan lainnya belum menerima gaji sejak PT. Petrogas Persada dibekukan beberapa tahun silam.

“Selain dua persyaratan teknis yang belum terpenuhi, Petrogas juga memiliki persoalan lain, dimana sampai hari ini Direksi, Dewas dan sejumlah pegawai lainnya selama sekian tahun belum menerima gaji,” ungkap Ketua Pansus Petrogas, DPRD Kabupaten Karawang Dedi Rustandi.

Ditambahkan Derus, sapaan akrab Dedi Rustandi, untuk mengetahui berapa besaran anggaran yang harus dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk membayar tunggakan gaji tersebut, dibutuhkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan (BPK).

“Mereka belum digaji sejak sekitar tahun 2014 lalu, kurang lebih, dan Petrogas sendiri sejauh ini belum menghasilkan laba perusahaan sejak beberapa tahun kebelakang,” tandasnya.

Diketahui, Berdasarkan Laporan Keuangan BUMD Petrogas Persada Karawang Tahun Anggaran 2020, terdapat rincian biaya yang masih harus dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebesar Rp 5,8 Miliar dengan rincian Gaji direksi Rp 3,7 Miliar, gaji Dewas Rp 1,2 Miliar, Gaji Karyawan Rp 375 juta, Gaji Pjs/Pesangon/Biaya RKAP, Rp 500 juta. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement