Regional
Promosikan Judi Online, Empat Selebgram di Pandeglang Ditangkap Polisi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap empat selebgram asal Pandeglang, Banten, karena mempromosikan situs judi online di akun media sosial Instagram pribadinya.
Keempat selebgram yang diamankan, yaitu berinisial RN (20), ZU (16), SU (17) dan TM (17).
“Mengamankan empat orang, dimana empat orang ini diamankan karena mereka memposting atau mempromosikan situs judi online,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Minggu (3/9/2023).
Shilton mengatakan mereka melakukan promosi dan menjadi afiliator situs judi online di akun media sosial masing-masing.
Shilton mengatakan, situs judi online yang mereka promosikan berasal dari luar negeri. Dalam setiap postingannya, mereka bisa meraup keuntungan jutaan rupiah.
“Setelah dilakukan pembayaran, baru mereka ini melakukan postingan di media sosial milik mereka, untuk pembayaran sendiri rata-rata berbeda, mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 4 juta rupiah, itu untuk yang endors,” katanya.
Ia mengatakan bahwa ZU, SU dan TM merupakan selebgram yang masih dibawah umur. Sementara, RN (20) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga perempuan tersebut masih belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Untuk sementara yang sudah kita tetapkan tersangka baru satu orang, sedangkan yang tiga lagi masih dalam pemeriksaan, karena kita harus berkoordinasi dengan pihak Bapas mengingat yang tiga lagi masih di bawah umur,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka RN, ia ditawarkan pekerjaan tersebut oleh admin dari luar negeri. Setiap harinya, ia harus mengunggah situs judi online tersebut di media sosialnya.
“Posting di Instagram, satu situs Rp 300 atau Rp 400 ribu dapatnya, sudah dapat Rp 5 juta,” ucapnya.
RN ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dia terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” ujarnya. (*)
Sumber: Berbagai sumber


You may like

PPATK: Pemain Judi Online Kalangan Anak Meningkat, Usia di Bawah 11 Tahun

Bupati Karawang: ASN yang Terbukti Judi Online Langsung Diproses Hukum

Polresta Bandung Tangkap 5 Tersangka yang Promosikan Judi Online di Medsos

Pemkab Karawang Tegas Berantas Judi Online di Kalangan ASN

Kasus Perceraian di Karawang Cukup tinggi, Gegara Pinjol hingga Judi Online

Rekrut 70 Selebgram untuk Promosikan 16 Situs Judi Online, Kakak Beradik di Bogor Ditangkap Polisi
Pos-pos Terbaru
- Karawang Terapkan Sistem Digital dalam Rotasi Kepala Sekolah, Berbasis Manajemen Talenta
- Rotasi 561 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Aep Syaepuloh: Jabatan Bukan Hak, Tapi Amanah!
- Club Volleyball T.B Wallet Merah Siap Berlaga Di Ajang Open Tournamen 2026 Fathir Cup
- Polres Karawang Tangkap Ayah Tiri Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
- Muspika Kecamatan Pedes Karawang Gelar Minggon Rutin, Bahas Kebersihan Sampah






