Connect with us

Nasional

Produsen Sawit Siap Pasok 13 Juta Liter Minyak Goreng Murah

Published

on

INFOKA.ID – Kelompok usaha sawit yang terintegrasi hulu dan hilir Musim Mas group akan memasok 13,03 juta liter minyak goreng bekerja sama dengan anak-anak perusahaannya dalam rangka mendukung kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

General Manager Musim Mas Group Togar Sitanggang mengatakan, nantinya skema distribusi minyak goreng murah itu dilakukan melalui operasi pasar dan distributor di daerah sehingga bisa sampai langung di tangan masyarakat.

“Perusahaan mendukung kebijakan DMO-DPO supaya masyarakat secara merata dapat membeli minyak goreng dengan harga terjangkau. Selain itu kami akan ikut berperan aktif mendukung kebijakan pemerintah,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (20/2/2022).

Agar penerima minyak goreng murah tepat sasaran, kegiatan operasi pasar tersebut akan menggandeng instansi seperti pemerintah daerah dan dinas perindustrian/perdagangan.

Sejak 22 Januari 2022, Togar mengatakan perusahaannya telah menyalurkan minyak goreng murah ke berbagai daerah di Indonesia seperti Jabodetabek, Jawa, Bali, Sulawesi, dan beberapa daerah di pulau Sumatra.

Sampai Maret 2022, pihaknya akan melanjutkan distribusi minyak goreng murah sebanyak 13,038 juta liter.

Menurut Togar, nantinya pendistribusian itu akan dilakukan melalui anak perusahaannya di antaranya PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Maju Aneka Sawit, PT Globalindo Alam Perkasa, PT Indokarya Internusa, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati, PT Wira Inno Mas, PT Agro Makmur Raya, dan PT Megasurya Mas.

Berbagai upaya terus dilakukan perusahaan untuk mempercepat penyaluran minyak goreng salah satunya dengan menjual lebih banyak dari biasanya ke ritel modern.

Menurut dia, produk minyak goreng kemasan yang didistribusikan dari perusahannya mempunyai pasar tersendiri di masyarakat, Sebagian besar dijual di pasar tradisional.

Saat ini, perusahaan sedang merumuskan cara agar pedagang pasar tradisional tetap bisa mendapatkan minyak goreng dari perusahaannya, dan penjualan tersebut dapat diperhitungkan dalam pemenuhan DMO.

“Bagi pedagang pasar yang tidak punya Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi tantangan dalam penyaluran minyak goreng murah sebagai persyaratan DMO. NIB ini harus ada agar bisa dimasukkan ke sistem INSW (Indonesia National Single Window). Kami sedang upayakan pedagang di pasar langsung memperoleh minyak goreng murah,” ujarnya.

Harapannya, operasi pasar yang dilaksanakan bersama pemerintah nantinya di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi yang disalurkan langsung untuk masyarakat dapat dimasukkan dalam kategori DMO karena jumlahnya cukup signifikan. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement