Regional
IRT di Garut Lakukan Penipuan Minyak Goreng Hingga Rugikan Korban Rp 2 Miliar
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satreskrim Polres Garut mengamankan NW (31) terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukannya hingga menimbulkan kerugian cukup besar yakni hampir mencapai Rp 2 miliar. Adapun jumlah korban dari aksi kejahatan yang dilakukan tersangka mencapai 20 orang.
“Kerugian dari penipuan itu mencapai Rp 2 miliar dari total 20 orang korban yang sudah melapor,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers, Selasa (12/7/2022).
Disebutkannya, perbuatan pelaku ini dilakukan sejak bulan April 2022 di kawasan Pasar Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut bahkan di daerah lain di Jawa Barat.
“Untuk jumlah total korban dari penipuan bermodus penjualan minyak goreng di bawah standar ini, kurang lebih ada 20 orang, namun kami masih membuka pengaduan apabila ada korban lain,” katanya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tutur Wirdhanto, pelaku mengambil minyak goreng dari salah satu distributor yang ada di Pasar Cikurubuk, Kabupaten Tasikmalaya.
Ia menjelaskan tersangka melakukan aksinya dengan menawarkan minyak goreng kepada masyarakat atau penjual di Pasar Pameungpeuk, kemudian korbannya tertarik dan mencoba membelinya dengan jumlah sedikit.
Akibatnya banyak yang tertarik hingga banyak pedagang lain mau membelinya dengan jumlah besar, minimal menyerahkan uang Rp50 juta dan paling tinggi Rp300 juta.
Diungkapkannya, pelaku terus mencari korban untuk dapat menutupi pesanan sebelumnya yang belum bisa ia penuhi karena uangnya telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi atau istilahnya gali lubang tutup lubang.
Hal ini menyebabkan jumlah korban terus bertambah sampai akhirnya yang sudah terdata mencapai 20 orang.
“Berdasarkan keterangan pelaku, uang yang ia dapatkan untuk pembelian minyak goreng dari para korban, sebagian telah digunakan untuk renovasi rumah serta memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. Perbuatan pelaku mulai tercium oleh para korban sehingga mereka mendesak pelaku untuk mengembalikan uang mereka,” ucapnya.
Namun karena pelaku tak bisa mengembalikan uang milik para korban, tuturnya, mereka pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan pelaku ke Polres Garut.
Tersangka akhirnya ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Garut di wilayah Kota Depok, selanjutnya ditahan dan dijerat Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pihak Polres Garut pun kemudian melakukan tahapan penyelidikan serta tahapan penyidikan sesuai dengan SOP. Petugas pun mengamankan pelaku dari sebuah kontrakan yang berada di wilayah Kota Depok pada Sabtu, 2 Juli 2022 lalu.
Wirdhanto menyampaikan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Lebih jauh dikatakan Wirdhanto, sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Depok. Hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Depok dan setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kejahatan yang dilakukan pelaku.
Handphone, beberapa lembar bukti transaksi transfer dari para korban ke rekening BCA atas nama Salwa Gaolan, beberapa lembar hasil screenshot transaksi transfer m-banking Mandiri dari sejumlah korban, beberapa lembar nota pembelian minyak goreng, serta sejumlah dokumen lainnya pun berhasil diamankan petugas. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Musyawarah Daerah DPD FK-PKBM Kabupaten Garut Berjalan Lancar dan Tertib

Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Bupati Garut Resmikan Bantuan Cold Storage dari PLN UID Jabar Untuk Bumdes Motekar

Dispertan Garut Bangun Rumah Burung Hantu Untuk Kendalikan Serangan Hama Tikus di Sawah

Lima Orang Jamaah Haji Asal Garut Wafat di Tanah Suci

Geger Kasus Mutilasi dalam Karung di Garut, Pelaku Diduga ODGJ

Polisi Tangkap Pria di Garut yang Konsumsi dan Jual Ganja Hasil Tanam Sendiri
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel







