Connect with us

Nasional

Presiden Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 Sebagai Libur Nasional

Published

on

INFOKA.ID – Presiden Joko Widodo resmi menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional untuk Pemilu 2024.

Penetapan itu disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Selasa (6/2/2024).

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” isi ketetapan Keppres tersebut.

Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan. Pertama, penetapan hari libur nasional ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menggunakan hak pilihnya.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan bahwa hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di TPS.

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement