Nasional
Presiden Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 Sebagai Libur Nasional
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Presiden Joko Widodo resmi menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional untuk Pemilu 2024.
Penetapan itu disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Selasa (6/2/2024).
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” isi ketetapan Keppres tersebut.
Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan. Pertama, penetapan hari libur nasional ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menggunakan hak pilihnya.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan bahwa hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di TPS.
Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. (*)

You may like

Presiden Jokowi Berkantor Selama 40 Hari di IKN hingga 19 Oktober

Harga Obat di Indonesia Mahal 400%, Ini Arahan Jokowi ke Kepala BPOM

Jokowi Akan Reshuffle Kabinet Hari Ini

Pertama Kali, Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT Ke-79 RI di IKN

Regulasi Investasi di OIKN Rampung, Pemerintah Kebut Tarik Investor Asing

Jokowi: Pilkada 2024 Bakal Berjalan Lancar dan Adil
Pos-pos Terbaru
- Pemkab Karawang Deklarasikan Gerakan ”Karawang AMAN”
- Dampak Erupsi Krakatau, Bupati: Sekolah Tetap Tatap Muka
- Pemkab Karawang Gelar Bazar UMKM
- Membedah Simbol Politik Jalan Kaki Teh Alya: Pesan Efisiensi dan Kedekatan Akar Rumput
- Dituduh Salah Tetapkan Denda, Yaspen di Cibuaya Mau Laporkan Oknum Pegawai PLN Karawang Ke Kementrian BUMN






