Nasional
PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Sampai 11 April 2022, Tak Ada Daerah Berstatus Level 4
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dimulai 29 Maret sampai dengan 11 April 2022. Daerah yang berstatus PPKM level 1 bertambah, sedangkan tak ada kabupaten/kota berada di level 4.
Adapun perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 yang mengatur PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah luar Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 28 Maret 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan daerah yang menerapkan PPKM level 1 bertambah menjadi 26 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah pada level 2 menjadi 250 daerah.
Sementara itu, daerah yang berstatus PPKM level 3 turun dari yang sebelumnya 200 daerah menjadi 110 kabupaten/kota. Pada pekan ini tak ada daerah yang berada di level 4.
“Posisi ini harus terus kita dorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di Level 1. Itu artinya bahwa kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk dan masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal,” kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).
Pada periode PPKM luar Jawa-Bali sebelumnya, yakni 15 hingga 28 Maret, daerah yang berada pada level 3 mencapai 200 daerah atau turun dari PPKM sebelumnya yakni periode 28 Februari hingga 14 Maret sebanyak 320 daerah.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, selama periode 14-27 Maret kasus Covid-19 mencapai 108.458 orang atau menurun dibandingkan periode 7-13 Maret dengan penambahan kasus Covid-19 sebanyak 141.770 pasien.
Tak banyak aturan yang berubah pada PPKM saat ini. Pemerintah hanya melonggarkan aturan penyelenggaraan kegiatan olahraga.
Penyelenggara kegiatan olahraga boleh menghadirkan penonton sesuai level daerah. Acara olahraga di daerah level 3 boleh dihadiri 50 persen penonton, di daerah level 2 boleh dihadiri 75 persen penonton, dan di daerah level 1 boleh dihadiri 100 persen penonton.
Pemerintah juga melonggarkan aturan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Saat ini, PPLN boleh masuk lewat Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hangnadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, dan Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid.
“Senada dengan penambahan pintu masuk udara, terdapat juga penambahan pintu masuk laut melalui Tanjung Benoa di Bali dan Lagoi di Bintan. Khusus untuk Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, dan Lagoi dapat masuk menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht),” ujar Safrizal.
Pemerintah pun telah menetapkan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah atau 2022 masehi. Namun, penerapan syarat baru ini masih menunggu Surat Edaran Satgas Covid-19. (*)


You may like

PPKM Dicabut, Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tetap Waspada dan Disiplin Prokes

Resmi! Presiden Jokowi Cabut Kebijakan PPKM di Indonesia

Jokowi Akan Umumkan Nasib PPKM Besok

Jokowi: Pemerintah Mungkin Nyatakan PPKM Selesai di Akhir Tahun

PPKM Level 1 Kembali Diberlakukan di Seluruh Indonesia

Kemenkes: PPKM Bisa Distop Jika Status Darurat Covid-19 Dicabut
Pos-pos Terbaru
- Sharp Optimistis Dongkrak Penjualan Lewat Ragam Promo di Jakarta Fair 2026
- PGN Karawang Hadirkan GasKita Sauyunan, Perkuat Edukasi Gas Bumi, Catat Meter Mandiri, dan Perluas Pelanggan Rumah Tangga
- Direktur Operasional Bulog Tegaskan Tanggung Jawab Penuh Atasi Hama di Gudang Beras Karawang
- Truk Trailer Oleng Tabrak Dua Truk Lain di Tol Jakarta-Cikampek KM 46 Karawang
- Peduli Pendidikan Anak, Kapolres Karawang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Majelis Taklim di Warungbambu





