Nasional
PPKM Kembali Diperpanjang, Kapolri Ingatkan Kapolda soal Klaster Baru
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro demi menekan laju penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia, Selasa (1/6/2021).
Kebijakan PPKM mikro jilid sembilan ini mulai berlaku sejak Selasa (1/6/2021) hingga 14 hari ke depan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh Kapolda untuk terjun membantu penanganan pandemi virus corona (SARS-CoV-2).
Sigit menekankan, salah satu yang perlu menjadi perhatian jajarannya yakni mengenai klaster baru Covid-19. Sigit meminta seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) untuk peka dalam merespons situasi penyebaran Covid-19 khususnya klaster baru.
“Kita harus terus bergerak dan bergerak menghadapi situasi sulit pandemi ini. Garda terdepan yang diharapkan pemerintah adalah TNI-Polri,” ujar Sigit dalam keterangan persnya, pada Selasa (1/6/2021).
Sigit juga meminta agar personelnya mengawal upaya pemerintah memulihkan perekonomian. “Pemulihan ekonomi nasional harus terus dikawal sehingga mengalami peningkatan,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, eks Kabareskrim itu juga mengingatkan peran kepolisian mempercepat program vaksinasi Covid-19. Kemudian memaksimalkan atau terus mengawal PPKM Mikro dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Waspadai lonjakan tinggi di Malaysia. Perkuat manajemen penanganan Covid-19 dengan ketat khususnya di perbatasan negara,” tandas Sigit.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan ada sedikit perubahan ketentuan pada PPKM mikro kali ini. Ia menyebut ada empat provinsi baru yang akan ikut melaksanakan PPKM mikro. Dengan demikian, 34 provinsi Indonesia akan melaksanakan PPKM mikro.
Pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang PPKM mikro sebab pandemi Covid-19 di Tanah Air belum cukup terkendali. Pun data teranyar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat dalam sepekan terakhir atau pada periode 24-30 Mei 2021 terjadi penambahan kumulatif kasus positif mingguan mencapai 40.821 kasus. (*)

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- Sambut Hari Jadi ke-393, Pemkab Karawang Bebaskan Denda dan Diskon Pajak PBB-P2
- Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar
- Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA
- Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara
- Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan







