Nasional
PPKM Kembali Diperpanjang, Kapolri Ingatkan Kapolda soal Klaster Baru
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro demi menekan laju penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia, Selasa (1/6/2021).
Kebijakan PPKM mikro jilid sembilan ini mulai berlaku sejak Selasa (1/6/2021) hingga 14 hari ke depan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh Kapolda untuk terjun membantu penanganan pandemi virus corona (SARS-CoV-2).
Sigit menekankan, salah satu yang perlu menjadi perhatian jajarannya yakni mengenai klaster baru Covid-19. Sigit meminta seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) untuk peka dalam merespons situasi penyebaran Covid-19 khususnya klaster baru.
“Kita harus terus bergerak dan bergerak menghadapi situasi sulit pandemi ini. Garda terdepan yang diharapkan pemerintah adalah TNI-Polri,” ujar Sigit dalam keterangan persnya, pada Selasa (1/6/2021).
Sigit juga meminta agar personelnya mengawal upaya pemerintah memulihkan perekonomian. “Pemulihan ekonomi nasional harus terus dikawal sehingga mengalami peningkatan,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, eks Kabareskrim itu juga mengingatkan peran kepolisian mempercepat program vaksinasi Covid-19. Kemudian memaksimalkan atau terus mengawal PPKM Mikro dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Waspadai lonjakan tinggi di Malaysia. Perkuat manajemen penanganan Covid-19 dengan ketat khususnya di perbatasan negara,” tandas Sigit.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan ada sedikit perubahan ketentuan pada PPKM mikro kali ini. Ia menyebut ada empat provinsi baru yang akan ikut melaksanakan PPKM mikro. Dengan demikian, 34 provinsi Indonesia akan melaksanakan PPKM mikro.
Pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang PPKM mikro sebab pandemi Covid-19 di Tanah Air belum cukup terkendali. Pun data teranyar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat dalam sepekan terakhir atau pada periode 24-30 Mei 2021 terjadi penambahan kumulatif kasus positif mingguan mencapai 40.821 kasus. (*)

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir







