Connect with us

Nasional

PPKM Diperpanjang, Sekolah Dibolehkan Gelar PTM atau PJJ

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level wilayah Jawa-Bali sampai 7 Februari 2022.

Aturan tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019.

Disebutkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Aturan tersebut berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Meski telah diatur dua format pembelajaran, pemerintah memberikan kebebasan bagi orang tua siswa memilih metode pembelajaran terbaik bagi anaknya pada saat pandemi Covid-19. Orang tua bebas memilih anaknya ikutpembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah atau mengikuti pembelajaran jarak jauh di rumah.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti.

Suharti memberi contoh Pemprov DKI Jakarta memberikan pilihan pada orang tua. Dalam unggahan pada akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 2 Januari 2022, dijelaskan orang tua dapat memberikan keterangan pada sekolah jika ingin anaknya mengikuti pembelajaran jarak jauh. Sekolah tetap akan melayani dengan memberikan pembelajaran secara daring.

Diketahui, Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022. Ada beberapa hal baru yang diatur dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022, yang berlaku mulai 1 Februari sampai 7 Februari 2022 itu.

Pertama, terdapat perubahan level pada sejumlah daerah. Level 1 menurun dari 52 kabupaten/kota menjadi 40 kabupaten/kota. Level 2 meningkat dari 75 kabupaten/kota menjadi 86 kabupaten/kota, dan level 3 dari 1 kabupaten/kota menjadi 2 kabupaten/kota. (*)

Sumber: Merdeka.com