Connect with us

Nasional

PPATK Temukan Aliran Dana ACT ke Pihak Diduga Terkait Al Qaeda

Published

on

INFOKA.ID – Pusat Pelaporan Analisis dan Transkasi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana dari anggota Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke pihak yang diduga terafiliasi dengan kelompok organisasi teroris Al Qaeda.

Aliran dana tersebut diketahui menuju salah satu dari 19 orang yang ditangkap pemerintah Turki akibat diduga anggota Al Qaeda.

“Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi, yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaida, penerimanya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (6/7/2022).

Meski demikian, Ivan mengaku, hal itu belum menjadi acuan dalam bentuk fakta. Menurut Ivan, pihaknya masih mengkaji lebih dalam terkait dugaan tersebut.

“Ini masih dalam kajian lanjut apa ini ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ivan juga mengatakan PPATK turut menemukan aliran dana tidak langsung yang penggunaannya diduga melanggar hukum, namun tidak menjelaskan lebih lanjut soal penggunaan dana tersebut.

“Selain itu ada yang lain, secara enggak langsung terkait aktivitas yang memang patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Ivan.

PPATK juga menemukan beberapa individu di dalam yayasan ACT yang secara individual melakukan transaksi ke beberapa negara. Tujuan pengiriman dana tersebut saat ini masih diteliti lebih lanjut.

“Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana ke periode 2018-2019 hampir senilai Rp 500 juta ke beberapa negara, seperti Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania dan India,” ujarnya.

Ivan juga menuturkan PPATK telah menemukan adanya karyawan ACT yang melakukan transaksi keuangan dengan mengirimkan dana dengan total Rp 1,7 miliar kepada negara yang memiliki resiko tinggi dalam pendanaan terorisme.

Ivan juga menegaskan temuan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Hasil analisis dan informasi sudah kita sampaikan ke aparat penegak hukum terkait, kemudian PPATK harus menghargai langkah penegak hukum dan kami siap terus membantu dan yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK dan berupaya melindungi kepentingan publik,” tuturnya.

PPATK juga memblokir sebanyak 60 rekening terkait dengan aliran dana umat atau donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 30 penyedia jasa keuangan,” tuturnya.

Menurut Ivan, pihaknya memang sudah cukup lama melakukan kajian berdasarkan database PPATK terkait aliran dana ACT. Hasilnya, memang terlihat aliran dana masuk dan keluar dengan perputaran nilai Rp 1 triliun per tahunnya.

“PPATK juga mendalami bagaimana struktur kepemilikan yayasan, bagaimana pengelolaan pendanaan, dan sebagainya. Memang PPATK melihat entitas yang lagi kita bicarakan ini memang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dimiliki oleh pendirinya, ada beberapa PT di situ,” jelas dia.

Menurut Ivan, yayasan lain yang terafiliasi dengan ACT tidak hanya terkait dengan donasi bantuan hingga zakat, namun juga ada perusahaan, dan lainnya yang bersinggungan dengan investasi.

“Dan di bagian bawah ada yayasan terkait ACT. Ada transaksi yang kita lihat dilakukan secara masif, namun entitas terkait si pengurus tadi. Jadi kami menduga transaksi dari bisnis ke bisnis dan dikelola. Jadi ada keuntungan,” kata Ivan. (*)

Sumber: Berbagai sumber