Nasional
PPATK Sebut Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi Pegawai atau Pencucian Uang
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan juga korupsi yang ada di Kemenkeu.
“Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (15/3/2023), seperti dilansir dari Antara.
Ivan mengatakan, transaksi janggal senilai Rp 300 triliun merupakan transaksi janggal yang ada di kepabeanan dan cukai serta kasus perpajakan yang ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
Ia menjelaskan Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam UU 8/2010. Dengan demikian, PPATK menyampaikan setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun perpajakan, kepada Kemenkeu.
Berbagai kasus tersebut secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yakni sekitar Rp 300 triliun, sehingga bukan merupakan transaksi korupsi pegawai Kemenkeu. Namun, lebih kepada tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani berbagai kasus tindak pidana asal TPPU.
PPATK bersama Kemenkeu terus melakukan koordinasi agar berbagai kasus itu bisa ditangani dengan baik, begitu pula berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.
Kendati demikian, Ivan menyebutkan memang terdapat salah satu kasus yang menyeret pegawai Kemenkeu dalam temuan tersebut dengan nilai yang sangat minim atau tidak sebesar Rp 300 triliun.
“Kasus ini ditangani oleh Kemenkeu secara baik dan koordinasi kami lakukan terus menerus,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan pada prinsipnya transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun bukan merupakan angka korupsi atau TPPU pegawai di Kemenkeu.
Maka dari itu, Kemenkeu terus berkomitmen untuk melakukan pembersihan sembari intensif berkomunikasi dengan PPATK.
“Mengenai informasi terkait pegawai Kemenkeu, kami tindak lanjuti secara baik, kami panggil, dan sebagainya. Intinya, ada kerja sama antara Kemenkeu dan PPATK” ujarnya. (*)
Sumber: Antara


You may like

TKD Karawang Dipangkas Rp 700 M Lebih, DPRD Jabar Dorong Bupati Lobi Kemenkeu

PPATK: Pemain Judi Online Kalangan Anak Meningkat, Usia di Bawah 11 Tahun

Sering Dikorupsi, Kemenkeu Tegaskan Bakal Dihentikan Penyaluran Dana Desa

Jokowi Sebut Ada Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto

Pada 2023, Anggaran Kesehatan Terealisasi Rp 183,2 Triliun

Menko Polhukam Minta KPK & Bawaslu Usut Dugaan TPPU Dana Kampanye
Pos-pos Terbaru
- Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol
- Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
- UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2
- Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku
- Kapolres Karawang Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian di Polres Karawang






