Connect with us

Regional

Polres Karawang Ungkap Peredaran Narkoba dan Obat Terlarang

Published

on

KARAWANG – Dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar, dan bandar narkoba selama sepekan, sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka.

Hal ini merupakan giat kepolisian dalam rangka mendukung Program  Quick wins Presisi dalam menciptakan kondusifitas di wilayah hukum Polres Karawang oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dan jajarannya.

Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain sabu-sabu dengan berat keseluruhan 15,67 gram, Obat Keras Tertentu (OKT) 3.880 butir, 4 unit HP berbagai merk dan uang Rp 704.000.

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Reserse Narkoba tersebut berdasarkan hasil lidik sari masyarakat yang dengan cepat kita tindak lanjuti, baik informasi secara langsung maupun dari media sosial,” kata Aldi.

“Dimana Sebanyak 4 kasus kita ungkap dalam dua minggu ini. Berbekal informasi yang kita dapat, berhasil ringkus tersangka berinisial IA alias Santung di Dusun Bayur 1 Desa Payungsari Desa Banyuasih Kecamatan Pedes Karawang,” ungkapnya.

Ia mengungkapkam, dari tangan tersangka dapati narkotika jenis sabu kurang lebih 3,26 gram, satu unit timbangan dan satu unit HP.

Kemudian tersangka AM, dibekuk disebuah rumah di Dusun Tegalamba Desa Kedungjaya Kacamatan Cibuaya Karawang.

“Dari tersangka, kita sita obat terlarang pil tramadol dengan jumlah 2.590 butir, satu unit HP, uang tunai Rp 54.000,” ujarnya.

Selanjutnya, satu orang tersangka lainnya berinisial DS ditangkap di Dusun Kedungasem Desa Srikamulyan Kecamatan Tirtajaya Karawang. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 12,41 gram, satu unit timbangan dan satu unit HP.

Aldi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik rata-rata para pengedar tersangka yang tertangkap tersebut mengaku mendapatkan barang bukti obat terlarang maupun sabu dari para bandar yang ada di luar wilayah Karawang.

Untuk harganya rata-rata untuk obat terlarang Rp 3.500 per butir, dan untuk sabu dengan harga 1,5 juta per gram dan selanjutnya dijual dengan harga Rp 1,8 juta.

“Dan Latar belakang para pengedar tersebut mayoritas para pekerja karyawan sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap sesama rekan kerja maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku tersebut dalam melakukan aksinya,” tuturnya.

Para pengedar obat terlarang dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Sedangkan Pengedar atau Bandar Sabu akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement