Connect with us

Regional

Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penipuan penerimaan bintara Polri dengan kerugian yang bisa dibuktikan diproses penyidikan sejumlah Rp.535.000.000 dan menetapkan satu tersangka berinisial DL.

Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain melalui Kasi Humas, Ipda Solikhin mengatakan upaya Polres Karawang dalam mengungkap kasus penipuan penerimaan bintara Polri berawal dari laporan korban warga Kecamatan Kotabaru.

” Laporan korban kami terima dan kami langsung tindak lanjuti,” kata Kasi Humas, Ipda Solikhin, (6/01/2025).

Lanjut Solikhin, serangkaian pemeriksaan telah dilakukan dan hasil gelar perkara menetapkan satu tersangka berinisial DL. Modus operandi dari tersangka adalah menjanjikan sanggup meloloskan anak korban menjadi bintara polri wanita dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum dan pada tanggal 20 Desember 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karawang, yang artinya penyidik harus segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Namun pada saat penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang, Jaksa tidak bersedia menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dengan alasan Tersangka dalam keadaan sakit.

Padahal Tersangka sudah dihadirkan penyidik di Kejaksaan Negeri Karawang. Alhasil penyidik kembali membawa pulang tersangka dan barang bukti. Informasi yang didapat media bahwa penyidik Satreskrim Polres Karawang sudah dua kali mencoba menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Karawang, namun selalu ditolak oleh Jaksa.

Tidak kehabisan akal, penyidik berkirim surat kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Karawang, bahkan sudah sampai dua kali juga, namun sampai saat sekarang tidak pernah mendapat tanggapan.

Hingga saat ini penyidik terus berupaya melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dimaksud.(rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement