Regional
Polres Karawang Bekuk Kawanan Begal Modus Prostitusi Online, Satu Pelaku Ditembak
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Kawanan begal dengan modus prostitusi online yang terjadi di Cikampek berhasil diungkap Satreskrim Polres Karawang kurang dari 24 jam. Lima orang tersangka berhasil dibekuk.
Dari lima tersangka, satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan petugas dibagian kaki karena melawan saat diamankan.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, pihaknya berhasil meringkus para pelaku kurang dari 24 jam. Para pelaku merupakan komplotan begal dengan modus open BO.
Masing-masing pelaku berinisial RA (18), FAA (17), MAN (17), WSB (35) laki-laki dan selanjutnya berinisial LY (18) perempuan.
“Pelaku perempuan berinisial LY (18) adalah istri siri dari ketua kelompok begal RA (35) yang bertugas untuk memancing korban,” ujar Wirdhanto di Mapolres Karawang, Jumat 15 Desember 2023.
Kata Wirdhanto, kasus berawal saat mereka beraksi di wilayah Cikampek, Karawang pada Kamis (14/12) kemarin. Aksi mereka saat menyerang korban terekam CCTV.
Para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksi. Pelaku perempuan berperan untuk janjian dengan korban, A (40) melalui jasa aplikasi kencan.
Setelah bertemu dan dibonceng korban, empat pelaku lainnya membuntuti korban dan menabrakkan sepeda motornya untuk menghentikan korban. Tanpa basa-basi, dua pelaku langsung membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban.
“Korban terjatuh mengalami luka bacokan dan selanjutnya motor milik korban dibawa oleh para pelaku,” jelas Kapolres.
Dengan kondisi bersimbah darah, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Setelah menerima laporan korban Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat untuk menangkap para pelaku,” kata dia.
Dijelaskan, satu orang pelaku diberikan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan pada kaki pelaku karena hendak melarikan diri dan melawan petugas.
Dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku Polres Karawang berhasil menyita, satu senjata tajam cerulit, satu motor milik korban dan lima unit handphone.
Atas perbuatan pelaku dikenakan sanksi sesuai pasal 365 ayat 2 dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (red)

You may like

Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA

Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara

Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan

Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan

Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar
- Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA
- Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara
- Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan
- Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan







