Connect with us

Regional

Polres Karawang Bekuk Kawanan Begal Modus Prostitusi Online, Satu Pelaku Ditembak

Published

on

KARAWANG – Kawanan begal dengan modus prostitusi online yang terjadi di Cikampek berhasil diungkap Satreskrim Polres Karawang kurang dari 24 jam. Lima orang tersangka berhasil dibekuk.

Dari lima tersangka, satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan petugas dibagian kaki karena melawan saat diamankan.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, pihaknya berhasil meringkus para pelaku kurang dari 24 jam. Para pelaku merupakan komplotan begal dengan modus open BO.

Masing-masing pelaku berinisial RA (18), FAA (17), MAN (17), WSB (35) laki-laki dan selanjutnya berinisial LY (18) perempuan.

“Pelaku perempuan berinisial LY (18) adalah istri siri dari ketua kelompok begal RA (35) yang bertugas untuk memancing korban,” ujar Wirdhanto di Mapolres Karawang, Jumat 15 Desember 2023.

Kata Wirdhanto, kasus berawal saat mereka beraksi di wilayah Cikampek, Karawang pada Kamis (14/12) kemarin. Aksi mereka saat menyerang korban terekam CCTV.

Para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksi. Pelaku perempuan berperan untuk janjian dengan korban, A (40) melalui jasa aplikasi kencan.

Setelah bertemu dan dibonceng korban, empat pelaku lainnya membuntuti korban dan menabrakkan sepeda motornya untuk menghentikan korban. Tanpa basa-basi, dua pelaku langsung membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban.

“Korban terjatuh mengalami luka bacokan dan selanjutnya motor milik korban dibawa oleh para pelaku,” jelas Kapolres.

Dengan kondisi bersimbah darah, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Setelah menerima laporan korban Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat untuk menangkap para pelaku,” kata dia.

Dijelaskan, satu orang pelaku diberikan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan pada kaki pelaku karena hendak melarikan diri dan melawan petugas.

Dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku Polres Karawang berhasil menyita, satu senjata tajam cerulit, satu motor milik korban dan lima unit handphone.

Atas perbuatan pelaku dikenakan sanksi sesuai pasal 365 ayat 2 dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement