Regional
Polres Karawang Bekuk Kawanan Begal Modus Prostitusi Online, Satu Pelaku Ditembak
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Kawanan begal dengan modus prostitusi online yang terjadi di Cikampek berhasil diungkap Satreskrim Polres Karawang kurang dari 24 jam. Lima orang tersangka berhasil dibekuk.
Dari lima tersangka, satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan petugas dibagian kaki karena melawan saat diamankan.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, pihaknya berhasil meringkus para pelaku kurang dari 24 jam. Para pelaku merupakan komplotan begal dengan modus open BO.
Masing-masing pelaku berinisial RA (18), FAA (17), MAN (17), WSB (35) laki-laki dan selanjutnya berinisial LY (18) perempuan.
“Pelaku perempuan berinisial LY (18) adalah istri siri dari ketua kelompok begal RA (35) yang bertugas untuk memancing korban,” ujar Wirdhanto di Mapolres Karawang, Jumat 15 Desember 2023.
Kata Wirdhanto, kasus berawal saat mereka beraksi di wilayah Cikampek, Karawang pada Kamis (14/12) kemarin. Aksi mereka saat menyerang korban terekam CCTV.
Para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksi. Pelaku perempuan berperan untuk janjian dengan korban, A (40) melalui jasa aplikasi kencan.
Setelah bertemu dan dibonceng korban, empat pelaku lainnya membuntuti korban dan menabrakkan sepeda motornya untuk menghentikan korban. Tanpa basa-basi, dua pelaku langsung membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban.
“Korban terjatuh mengalami luka bacokan dan selanjutnya motor milik korban dibawa oleh para pelaku,” jelas Kapolres.
Dengan kondisi bersimbah darah, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Setelah menerima laporan korban Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat untuk menangkap para pelaku,” kata dia.
Dijelaskan, satu orang pelaku diberikan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan pada kaki pelaku karena hendak melarikan diri dan melawan petugas.
Dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku Polres Karawang berhasil menyita, satu senjata tajam cerulit, satu motor milik korban dan lima unit handphone.
Atas perbuatan pelaku dikenakan sanksi sesuai pasal 365 ayat 2 dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (red)

You may like

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Pos-pos Terbaru
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara







