Connect with us

Regional

Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Jakarta-Karawang

Published

on

INFOKA.ID – Polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta dan Karawang, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, mengatakan, ada enam orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni MRMN (27), RK (26), FH (19), W (34), N (27) dan C (39).

“Pelaku melakukan aksi curanmor lebih dari 50-100 kali dengan hasil 3-4 Motor setiap harinya,” kata Chandra di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Mereka diketahui sudah beroperasi di sekitar wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Cikarang, serta Karawang Jawa Barat.

Enam pelaku curanmor yang ditangkap mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Chandra menjelaskan, para pelaku teridentifikasi setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memeriksa rekaman closed circuit television (CCTV) di sejumlah titik di wilayah Senen, Jakarta Pusat.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, MRMN dan RK pun diamankan pada Senin (28/5/2024) sekitar pukul 01.10 WIB. Sehari setelahnya, polisi mengamankan empat pelaku lainnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan 11 motor hasil curian. Beberapa motor ini ditemukan terparkir di stasiun, yaitu Stasiun Senen dan Stasiun Palmerah.

“Dari keterangan pelaku, setiap berhasil melakukan aksi pencurian, hasil motor selalu dititip di tempat parkiran terdekat,” jelas Chandra.

Usai menitipkan motor hasil curian di parkiran stasiun, pelaku kembali melakukan aksinya hingga terkumpul 3-4 motor. Motor-motor yang sudah terkumpul pun dijual ke penadah di daerah Karawang, Jawa Barat.

Selain kunci T, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah pistol dompis (pistol mainan) yang digunakan untuk menakut-nakuti korban dan juga satu buah celurit.

Para pelaku diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)