Regional
Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Jakarta-Karawang
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta dan Karawang, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, mengatakan, ada enam orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni MRMN (27), RK (26), FH (19), W (34), N (27) dan C (39).
“Pelaku melakukan aksi curanmor lebih dari 50-100 kali dengan hasil 3-4 Motor setiap harinya,” kata Chandra di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Mereka diketahui sudah beroperasi di sekitar wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Cikarang, serta Karawang Jawa Barat.
Enam pelaku curanmor yang ditangkap mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Chandra menjelaskan, para pelaku teridentifikasi setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memeriksa rekaman closed circuit television (CCTV) di sejumlah titik di wilayah Senen, Jakarta Pusat.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, MRMN dan RK pun diamankan pada Senin (28/5/2024) sekitar pukul 01.10 WIB. Sehari setelahnya, polisi mengamankan empat pelaku lainnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan 11 motor hasil curian. Beberapa motor ini ditemukan terparkir di stasiun, yaitu Stasiun Senen dan Stasiun Palmerah.
“Dari keterangan pelaku, setiap berhasil melakukan aksi pencurian, hasil motor selalu dititip di tempat parkiran terdekat,” jelas Chandra.
Usai menitipkan motor hasil curian di parkiran stasiun, pelaku kembali melakukan aksinya hingga terkumpul 3-4 motor. Motor-motor yang sudah terkumpul pun dijual ke penadah di daerah Karawang, Jawa Barat.
Selain kunci T, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah pistol dompis (pistol mainan) yang digunakan untuk menakut-nakuti korban dan juga satu buah celurit.
Para pelaku diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

You may like

Dalam Sebulan, Polres Karawang Ringkus 10 Pelaku Curanmor, 1 Diantaranya Anak Dibawah Umur

Lagi KKN, 4 Motor Mahasiswa di Karawang Raib Digondol Maling

Kriminalitas di Karawang Semakin Rawan: Begal Beraksi Siang Bolong, Malamnya Giliran Jambret dan Curanmor Beraksi

Viral Curanmor Beraksi Siang Hari di Bekasi, Pelaku Lepaskan Tembakan 3 Kali

Operasi Jaran Lodaya 2024, 6 Pelaku Spesialis Curanmor dan Penadah di Karawang Dibekuk Polisi

Kecelakaan Saat Kabur, Pencuri Motor di Karawang Babak Belur Diamuk Massa
Pos-pos Terbaru
- BREAKING NEWS: Wakil Bupati PALI dan Kepala Dinas PU Diamankan Kejati Sumsel Terkait Dugaan Suap Proyek
- Tak Berkutik Saat Digerebek, Mahasiswa Pelaku Curanmor Diamankan Bersama Barang Bukti di Kamar Kos
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif







