Regional
Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Terkait Kasus Promo Minuman Keras Holywings
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang menjadi tersangka terkait konten promosi minuman gratis kafe Holywings. Polisi menyebut penetapan itu berdasarkan barang bukti.
Keenam tersangka tersebut masin-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.
Selain barang bukti, menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto penetapan tersangka juga didasarkan pada pemeriksaan saksi dan keterangan ahli.
“Kejadian Kamis di-upload, dan kami dapatkan beberapa alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, dan kemudian juga kita dapatkan alat bukti dokumen,” ungkap Budhi Herdi Susianto, Sabtu (25/6/2022), dikutip dari Antara.
Berdasarkan penjelasan Budi, salah satu barang bukti yang ditemukan yaitu tangkapan layar unggahan kafe Holywings dengan muatan promosi gratis minuman beralkohol bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Polisi pun melakukan penyitaan barang bukti berupa screenshot postingan akun ofisial Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah handphone, satu buah eksternal hard disk dan satu buah laptop.
“Barang bukti yang kita lakukan penyitaan antara lain screenshot postingan akun ofisial Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah handphone, kemudian satu buah eksternal hard disk dan satu buah laptop,” tuturnya.
Temuan barang bukti tersebut menjadi indikasi kuat bahwa telah terjadi pelanggan tindak pidana yang dilakukan Holywings dan menjadi dasar penetapan tersangka.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Dari situ kemudian kami berpendapat bahwa telah cukup kuat telah terjadi dugaan tindak pidana sehingga disitu kami mencoba mempersangkakan terhadap yang bersangkutan (Holywings) atau peristiwa tersebut,” pungkas Budi.
Sebelumnya, klub malam Holywings menuai kritik dari berbagai pihak lantaran meluncurkan promosi gratis minuman keras untuk orang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.
Promosi minuman keras yang diluncurkan Holywings dianggap merupakan bentuk penistaan agama.
Tak lama setelah promo minuman keras itu viral dan menuai kontroversi, Holywings menghapus unggahan berkaitan dengan promosi tersebut dan menyampaikan permintaan maaf. (*)
Sumber: Antara


You may like

Operasi KRYD, Polres Cianjur Amankan 624 Knalpot Brong dan 234 Botol Miras

Gelar Operasi Pekat, Satpol PP Karawang Sita Ribuan Miras Ilegal

Peredaran Miras di Pandeglang Makin Meresahkan, Satpol PP Ancam Akan Tindak Tegas

Ratusan Botol Miras Diamankan Polres Purwakarta Saat Perayaan Malam Tahun Baru

Cegah Aksi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas Jelang Nataru, 11.219 Botol Miras Dihancurkan Polres Cimahi

Polres Karawang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Ribuan Miras Jelang Nataru
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Kerahkan 76 Personel dalam KRYD, Sasar Begal, Tawuran dan Kejahatan Jalanan
- Polisi Selidiki Insiden Pohon Tumbang yang Tewaskan Sopir Truk di Karawang
- Gebuk Curanmor, Ops Jaran Lodaya 2026: Polres Karawang Amanakan 5 Pelaku dan 9 Motor
- PT ANI Tanam Pohon Lepas Burung dan Uji Emisi Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
- Konsisten Gelar Operasi Katarak Gratis, Pupuk Kujang Ingin Berkontribusi Menurunkan Angka Kebutaan Masyarakat






