Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Anak yang Rampas Nyawa Ayah Kandung di Majalengka, Terancam 12 Tahun Penjara

Published

on

INFOKA.ID – Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap UU (45) anak yang menganiaya ayah kandungnya hingga tewas. Peristiwa itu terjadi diduga masalah warisan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan aksi sadis penganiayaan dan membawa senjata tajam tanpa izin, yakni melakukan penembakan dan pembacokan kepada ayahnya sendiri,” ujar kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Kamis (17/11/2022), Kamis (17/11/2022).

Edwin menerangkan, perbuatan sadis dilakukan UU membacok ayah kandung O (80) hingga meninggal dunia, Rabu (16/11/2022).

Ia mengatakan tersangka UU menganiaya ayah kandungnya di areal persawahan, di mana ketika itu korban sedang menggarap lahan yang menjadi biang permasalahan.

Menurutnya, tersangka menanyakan terkait sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan kepada orang tuanya, dan tersangka tidak puas atas jawaban orang tuanya kemudian langsung melakukan penganiayaan.

Ia menjelaskan tersangka, menganiaya ayahnya dengan menggunakan garpu, cangkul, dan juga senapan angin, akibatnya korban terluka berat, setelah di bawa ke rumah sakit nyawa korban tak tertolong.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, garpu, dan senapan angin yang digunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korbannya.

Edwin menjelaskan hasil informasi dari warga sekitar dan keluarga korban, bahwa tersangka UU dalam kondisi gangguan mental ataupun tekanan psikis, namun pihaknya tetap melakukan rangkaian penyidikan.

Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1, ayat 3 KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement