Regional
Asep Saepudin Dibunuh Istri dan Anak Dibantu Pacar di Bekasi, Ini Motif Pelaku
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polisi menangkap para pelaku pembunuhan berencana Asep Saepudin (42) di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Pelaku berjumlah tiga orang, yang terdiri dari istri korban J (45), anak kandung SN (22), dan pacar anaknya, HP (22).
“Saat dilaporkan, korban disebut meninggal dunia karena sakit. Namun, berdasarkan beberapa keterangan, ada kecurigaan dari Polsek Setu yang kemudian dilakukan penyelidikan ulang. Akhirnya ditemukanlah kasus (pembunuhan berencana) ini,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).
Twedi mengatakan Asep dibunuh istri dan anaknya pada 27 Juni 2024. Tetapi, percobaan pembunuhan telah berkali-kali dilakukan selama dua pekan sebelumnya. Keduanya telah merencanakan aksi pembunuhan berencana terhadap korban AS sejak Juni 2024.
“Sudah dua kali percobaan pembunuhan dengan meracuni gunakan minuman tapi gagal,” katanya.
Percobaan pertama pada 24 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Ketiga pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman susu soda, namun gagal.
Pertama, para pelaku mencampurkan minuman susu soda dengan cairan pembersih. Tetapi, cara itu tidak sampai menewaskan Asep. Para pelaku lalu melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya. Asep pun masih bisa bertahan.
Pada 25 Juni 2024, pelaku masih mencoba mengeksekusi korban, tetapi gagal untuk yang ketiga kali. Karena gagal, pada hari yang sama pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J.
Akhirnya, pada Kamis (27/7/2024) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia.
“Pada 27 Juni 2024 pukul 03.30 WIB, yang pertama pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia,” kata Twedi.
Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13.000.000 dari Adakami dan Rp 43.500.000 dari Easycash yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB.
Salah seorang pelaku merupakan istri korban, Juhariah (45), tega menghabisi nyawa suaminya sendiri karena sang suami tidak mau membayarkan hutangnya. Selain itu, Juhariah menganggap Asep tidak cukup menafkahinya sehari-hari.
Hal itu membuat Juhairah menahan dendam dan akhirnya kongkalikong dengan sang anak untuk membunuh Asep.
“Menurut keterangan, istri korban ini ada utang ke teman-temannya. Korban tidak bersedia melunasi,” ujar Twedi.
Twedi menyampaikan, Silvia nekat membunuh sang ayah karena kesal hubungannya dengan Hagistko tidak direstui untuk ke jenjang pernikahan.
Twedi menyebut, Asep tidak merestui hubungan antara Silvia dan Hagistko karena kekasih anaknya itu memiliki utang.
“Anaknya sudah pacaran bertahun-tahun, tetapi enggak kunjung diberikan restu untuk menikah oleh korban,” jelas Twedi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. (*)

You may like

Alfamidi Cabang Bekasi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kabupaten Bekasi

Aksi Kemanusiaan, Golkar Kabupaten Bekasi Salurkan Ribuan Paket Sembako bagi Korban Banjir

Stok Beras BULOG Karawang Aman, Siap Hadapi Nataru dan Ramadan

BRI Bekasi HI Salurkan Dana PIP

5000 Paket Sembako Program TJSL Disalurkan BRI BO Tambun

Alfamidi Edukasi “Isi Piring Sehat Si Kecil” Bersama 100 Keluarga di Kabupaten Bekasi
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir







