Connect with us

Regional

Polisi Tangkap 3 Orang Bawa Sabu-sabu, Disembunyikan Dalam Bekas Kemasan Teh Sasetan

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap tiga pemuda di Kabupaten Indramayu. Ketiganya tertangkap basah memiliki barang haram jenis sabu-sabu.

Dilansir dari TribunJabar.id, semua tersangka ditangkap di pinggir jalan raya di Desa Legok, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu pada 17 Mei 2021 malam.

Ketiga pemuda itu berinisial YP (28), MRA (24), dan S (24). Semuanya warga Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya.

“Pada saat ditangkap, didapati semua barang bukti tersebut di tangan kiri tersangka,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, Sabtu (22/5/2021).

Dia mengatakan, total dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 2,29 gram sabu.

AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, barang bukti itu sebelumnya oleh pelaku disembunyikan ke dalam bekas plastik minuman kemasan teh saset.

Di dalam bekas plastik minuman kemasan itu, tersangka menyimpan sabu-sabu yang sudah dibungkus plastik klip bening sebanyak dua lapis. Lalu dibungkus kembali menggunakan kertas dan lakban hitam.

Hasil interogasi sementara didapat keterangan, narkotika itu diperoleh dari tersangka LUR, yang saat ini DPO. Para tersangka hendak menjual sabu-sabu tersebut.

“Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar dia. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement