Connect with us

Regional

Polisi Tangkap 2 Wanita Majalengka Tawarkan Prostitusi Online

Published

on

INFOKA.ID – Dua orang wanita berinisial AS (24) dan IP (25) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat diringkus Satreskrim Polres Majalengka setelah kedapatan menawarkan jasa prostitusi online melalui media sosial.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan tertangkapnya dua wanita muda itu berawal dari adanya informasi praktek prostitusi online melalui media sosial MiChat. Keduanya diketahui merupakan mucikari yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian pada Selasa 24 November kemarin tim menggerebek sebuah hotel melati di Kelurahan Majalengka dan didapati dua wanita dan satu pria,” kata Bismo, dilansir dari Detikcom.

Kemudian terungkap adanya praktek prostitusi online yang berasal dari hasil percakapan orang-orang yang ditangkap di hotel tersebut. Dari situlah, diketahui AS dan IP merupakan mucikari yang menawarkan jasa PSK melalui media sosial MiChat.

Bismo menjelaskan satu orang PSK ditawarkan kepada pria hidung belang seharga Rp 500 ribu. Dari jumlah itu, kedua mucikari mendapat bagian Rp 100 ribu dari tiap transaksi.

“Tarifnya Rp 500 ribu satu PSK. Keuntungan dua pelaku ini Rp 100 ribu. Modusnya mereka melaluinya aplikasi MiChat menawarkan jasa PSK dan mencarikan pelanggan pria hidung belang,” ungkap Bismo.

“Pelaku ini mengirimkan foto-foto PSK kepada calon pelanggannya melalui MiChat,” lanjutnya.

Setelah mengetahui AS dan IP adalah mucikari yang menjajakan PSK secara online, keduanya kemudian ditangkap di rumahnya masing-masing. AS ditangkap di Desa Pinangraja, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka sementara IP ditangkap di Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Majalengka.

Adapun barang bukti yang turut diamankan dari kedua mucikari itu diantaranya tiga unit handphone, uang tunai Rp 1,8 juta dan beberapa lembar tangkapan layar percakapan pelaku.

Kedua wanita itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda 1 miliar rupiah. (*)

Sumber: Detikcom

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement