Regional
Polisi Tangkap 2 Wanita Majalengka Tawarkan Prostitusi Online
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Dua orang wanita berinisial AS (24) dan IP (25) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat diringkus Satreskrim Polres Majalengka setelah kedapatan menawarkan jasa prostitusi online melalui media sosial.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan tertangkapnya dua wanita muda itu berawal dari adanya informasi praktek prostitusi online melalui media sosial MiChat. Keduanya diketahui merupakan mucikari yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian pada Selasa 24 November kemarin tim menggerebek sebuah hotel melati di Kelurahan Majalengka dan didapati dua wanita dan satu pria,” kata Bismo, dilansir dari Detikcom.
Kemudian terungkap adanya praktek prostitusi online yang berasal dari hasil percakapan orang-orang yang ditangkap di hotel tersebut. Dari situlah, diketahui AS dan IP merupakan mucikari yang menawarkan jasa PSK melalui media sosial MiChat.
Bismo menjelaskan satu orang PSK ditawarkan kepada pria hidung belang seharga Rp 500 ribu. Dari jumlah itu, kedua mucikari mendapat bagian Rp 100 ribu dari tiap transaksi.
“Tarifnya Rp 500 ribu satu PSK. Keuntungan dua pelaku ini Rp 100 ribu. Modusnya mereka melaluinya aplikasi MiChat menawarkan jasa PSK dan mencarikan pelanggan pria hidung belang,” ungkap Bismo.
“Pelaku ini mengirimkan foto-foto PSK kepada calon pelanggannya melalui MiChat,” lanjutnya.
Setelah mengetahui AS dan IP adalah mucikari yang menjajakan PSK secara online, keduanya kemudian ditangkap di rumahnya masing-masing. AS ditangkap di Desa Pinangraja, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka sementara IP ditangkap di Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Majalengka.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dari kedua mucikari itu diantaranya tiga unit handphone, uang tunai Rp 1,8 juta dan beberapa lembar tangkapan layar percakapan pelaku.
Kedua wanita itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda 1 miliar rupiah. (*)
Sumber: Detikcom


You may like

Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Bacok Warga di Majalengka, Amankan Dua Senjata Tajam

Kejati Jabar Tahan Kepala BKPSDM Majalengka Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Kejati Jabar Tetapkan Pejabat di Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Terkait Pasar Sindang Kasih Cigasong

Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Bogor

Dua Ruang Kelas SDN 2 Sidamukti Majalengka Ambruk, 3 Orang Terluka

Remaja di Bekasi Dijual Muncikara, Korban Diiming-Imingi Liburan ke Bali
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir






