Connect with us

Regional

Polisi Ringkus 13 Pengedar Sabu dan Obat Keras Terlarang di Kota Cirebon

Published

on

INFOKA.ID – Polresta Cirebon meringkus 13 tersangka pengedar narkotika dan obat keras terlarang (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin dalam kurun waktu Januari 2023.

“Tersangka yang kami tangkap totalnya ada 13 orang. Lima pengedar sabu-sabu dan sisanya pengedar obat terlarang,” kata Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah di Cirebon, Senin (16/1/2023).

Dedy mengungkapkan para tersangka ditangkap pada kurun waktu setengah bulan dari 1-15 Januari 2023, karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu serta sediaan farmasi tanpa izin.

Ia mengatakan ke-13 tersangka tersebut masing-masing berinisial GN, AM, SWT, MDA, TR, HR, YS, FS, FAP, WD, CJ, RI, dan MA, mereka merupakan warga Kabupaten Cirebon.

Dedy menuturkan modus operandi dalam jual beli narkotika jenis sabu pelaku dan pembeli melakukan transaksi secara online, kemudian meletakkan barang haram di suatu tempat menggunakan sistem tempel.

“Kemudian tersangka mengirimkan lokasi melalui maps di mana tempat sabu-sabu itu diletakkan,” tuturnya.

Sedangkan teknis penjualan obat keras, walaupun penjualan dilakukan secara online, namun pengambilan dilakukan secara tatap muka.

“Pembeli dan penjual melakukan transaksi dengan cara bertemu secara langsung,” ujar Dedy.

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil disita, di antaranya, 25,79 gram sabu-sabu, dan 13.050 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 5.364 butir Dextro, 5.028 butir Trihexiphenidyl, serta 2.661 butir Tramadol.

Untuk kasus sabu-sabu, dan ganja, tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara.

“Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” katanya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement