Connect with us

Regional

Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Miras Kemasan Gelas di Tasikmalaya

Published

on

INFOKA.ID – Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan Home Industri atau rumah produksi minuman keras kemasan gelas.

Penggerebekan dilakukan di Komplek Perumahan De Green Selaawi Block C, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Kamis (20/1/2022) malam.

Di dalam rumah produksi tersebut, petugas mendapati 1.100 miras kemasan cup plastic ukuran 250 mililiter (ml). selain itu, polisi juga menemukan 28 galon berisi miras, 32 galon kosong, dan 2 buah mesih pengemas minuman.

Selain itu, petugas juga mengamankan pemilik rumah yang juga bos miras kemasan serta dua orang pegawainya.

Penggerebakan rumah produksi miras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan bersama Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ade Hermawan.

“Jadi ini adalah miras yang dikemas seperti minuman biasa. Sekilas seperti air mineral biasa padahal isinya miras,” kata Aszhari, Jumat (21/1/2022).

Menurutnya, miras yang ditemukan di salah satu perumahan di wilayah Kecamatan Cihideung itu merupakan miras jenis ciu. Si pemilik mengemas miras dalam kemasan cup seolah-olah minuman biasa dengan penutup kemasan Doraemon dan Frozen.

“Pelaku sudah 8 bulan memproduksi miras kemasan cup ini. Ada 3 orang yang kita amankan yakni pemilik rumah dan 2 pekerjanya,” kata dia.

Aszhari menuturkan, para pelaku memproduksi miras kemasan cup di lantai 2 rumah. Miras dalam kemasan galon dikemas lagi dalam cup dan dikemas sedemikian rupa seperti minuman biasa.

Aksi penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga tentang adanya kegiatan produksi miras jenis Ciu kemasan gelas.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata betul ada kegiatan pembuatan miras kemasan, langsung kami gerebek,” ujar Aszhari.

Pemilik serta dua karyawannya masih dalam pemeriksaan untuk mendalami kasus tersebut. (*)