Connect with us

Regional

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja dan Ribuan Butir Obat Terlarang di Cirebon

Published

on

INFOKA.ID – Polres Cirebon Kota menangkap 3 pengedar narkotika jenis ganja, dan obat terlarang dengan menyita barang bukti sebanyak 1 kilogram lebih daun ganja kering serta ribuan butir pil.

“Kami tangkap tiga orang yang menjadi pengedar narkotika dan obat tanpa izin,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Selasa (18/10/2022)

Ia mengatakan Dari DD dan IA pihaknya mengamankan barang bukti sekitar 1 kg ganja dan dari TP menyita sebanyak 4.530 butir obat farmasi tanpa izin edar

Ia menjelaskan awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh dua orang itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan.

Setelah cukup bukti, kedua tersangka diringkus di salah satu stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon saat akan transaksi. Di mana pada saat ditangkap petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket daun ganja kering.

“Kami kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka DD, dan kontrakan IA, dari tempat keduanya didapati total barang bukti 1 kilogram lebih daun ganja kering,” tuturnya.

Ia menjelaskan, modus penjualan yang dilakukan DD dan IA adalah dengan system tempel yakni, menempel ganja di satu tempat dan mengirim map-nya kepada pembeli. Selanjutnya, pembeli mengambil ganja di lokasi sesuai dengan map yang diberikan.

Selain menyita barang bukti berupa daun ganja, petugas kata Fahri, juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip bening serta telepon genggam kedua pelaku.

Sementara itu, untuk tersangka pengedar obat tanpa izin yaitu berinisial TP, di mana dari tangan tersangka disita berang bukti sebanyak 4.530 butir pil yang sudah siap diedarkan.

Menurutnya tersangka menjual dengan cara bertemu langsung dengan para pembelinya, karena mereka langsung datang ke rumah tersangka yang sudah dikenal di kalangan pemakai obat tersebut.

DD dan IA dijerat dengan Pasal 111 Ayat2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. TP sendiri dijerat Pasal 196 Jo pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Akibat perbuatannya untuk tersangka kasus narkotika dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimal lima tahun penjara.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” katanya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement