Regional
Polisi Ciduk Pengedar Uang Palsu Senilai Setengah Miliar
Published
4 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Polisi berhasil menangkap tiga pengedar uang palsu senilai Rp 500 juta di halaman minimarket di Kecamatan Songgom, Brebes, Jawa Tengah. Sebanyak 4.973 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu disita.
Pelaku berhasil ditangkap saat polisi tengah berpatroli, Jumat (2/10) pukul 00.30 WIB. Ketiga pelaku ini yakni Riharjo, Kustari, dan Slamet Riyadi diketahui merupakan warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“Di dalam mobil itu keluar tiga orang. Lantaran curiga, petugas kemudian menghampiri dan memeriksa identitas serta barang bawaannya. Saat memeriksa di dalam bagasi mobil, petugas kami mendapatkan tumpukan uang palsu tersimpan dalam dus,” kata Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto kepada wartawan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah, Kamis (15/10/2020).
Gatot menyebut ketiga pelaku lalu diamankan polisi dan uang yang tersimpan di dalam dus diserahkan ke Bank Indonesia untuk dicek keabsahannya. Ternyata uang pecahan Rp 100 ribu dalam jumlah ribuan itu dinyatakan palsu.
Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku mendapatkan uang palsu itu dari wilayah Solo. Rencananya uang itu akan diserahkan ke pembeli asal Semarang di sebuah SPBU di Cirebon.
“Jadi, para pelaku ini bertugas mengedarkan uang palsu ini. Mereka akan mendapatkan imbalan Rp 2,5 juta untuk mengedarkan uang palsu senilai 100 juta, dari pelaku utama yang membuat,” terang Gatot.
Gatot menyebut uang palsu itu diedarkan ke orang yang sudah memesannya. Setelah uang palsu itu diterima ke pemesan, barulah ketiganya mendapatkan imbalan uang.
“Alhamdulilah, sebelum uang palsu ini diedarkan, anggota kami berhasil meringkus pelaku,” Terang Gatot.
Atas perbuatan para pelaku bakal dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami saat ini masih terus mengembangkan kasus ini. Kami yakin mereka mempunyai jaringan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, M Taufik Amrozy memastikan uang yang dibawa pelaku tersebut palsu. Dilihat dari ciri fisiknya uang itu tidak memperlihatkan tanda air yang tidak berpendar, kalau diraba tidak kasar, dan mikro teks dalam uang yang tidak bisa dibaca.
“Ada beberapa unsur ciri-ciri khas uang yang tidak ditemukan, sehingga kami nyatakan uang ini tidak asli,” tegasnya.
Di lokasi yang sama, salah seorang pelaku Riharjo mengaku uang palsu itu dia dapatkan dari teman. Dia hanya diminta untuk mengantarkan kepada orang yang sudah memesan dan dijanjikan imbalan Rp 12,5 juta.
“Total uang yang dibawa nilainya Rp 500 juta. Saya janjian dengan orang yang memesan bertemu di sebuah SPUB di wilayah Cirebon. Dari mengantar ini saya akan diberi imbalan Rp 12,5 juta,” aku Riharjo. (*)
Sumber: Detikcom

You may like
Polisi Bongkar Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Cikarang Utara
Pengedar Uang Palsu di Pangandaran Ditangkap Polisi, Dibeli Secara Online dari Pasuruan
Produksi Uang Palsu, Ibu dan Anak di Garut Diringkus Polisi
Anggota DPR RI Komisi XI Puteri Komarudin Gandeng BI Sosialisasi di Purwakarta Bedakan Uang Palsu dan Asli
Polres Sukabumi Bongkar Sindikat Perederan Uang Dolar Palsu, Dua Pelaku Diamankan
Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu Emisi Baru yang Beredar di Tasikmalaya, 7 Pelaku Diamankan
Pos-pos Terbaru
- Soal Dugaan Korupsi Dana PIP, Laskar NKRI Buka Pengaduan Masyarakat
- Ketum DPP Laskar NKRI Milad ke-52 Tahun, Berikut Pesan H. ME. Suparno
- Sharp Resmi Luncurkan Smartphone AQUOS R9 pro dan AQUOS sense9 Ke Pasar Indonesia
- Perumdam Karawang Berencana Tarik Investasi Penambahan Jaringan SPAM di 3 Wilayah
- Kunjungan Kerja Wakapolda Jabar Ke Polres Karawang, Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik


