Connect with us

Regional

Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu Emisi Baru yang Beredar di Tasikmalaya, 7 Pelaku Diamankan

Published

on

INFOKA.ID – Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran ribuan uang palsu emisi terbaru tahun 2022. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 7 orang pelaku.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan penangkapan 7 orang pelaku sindikat pengedar dan pembuat uang palsu tersebut dilakukan mulai sejak Senin (15/5/2023).

“Kejadiannya pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 14.00 WIB di wilayah Desa Puspahiang, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Kami mengamankan 7 orang tersangka dari berbagai daerah,” ujarnya saat konferensi pers pada Rabu (24/5/2023)

Ia mengatakan, dari 7 orang pelaku sindikat pengedar dan pembuat uang palsu emisi terbaru tahun 2022 tersebut, sebanyak 4 orang pelaku diamankan di wilayah Tasikmalaya, 2 orang pelaku di wilayah Kabupaten Garut, 1 orang di wilayah Kabupaten Subang.

“Ada 2 pelaku yang saat ini masih kami lakukan pengejaran, dan kami sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO)-nya,” lanjut Suhardi.

Diketahui, 7 orang pelaku tersebut berinisial CD, US, AH, SS, RDA, UT, dan H sedang 2 orang pelaku yang masih dalam pengejaran berinisial E dan KL.

Lanjutnya menjelaskan, para tersangka ini beraksi beberapa tempat di Jawa Barat. Tersangka mencetak uang palsu emisi terbaru pecahan 100 dan 50 ribu rupiah.

“Jumlah totalnya mencapai 3214 lembar. Ada juga barang logam yang diduga alat cetaknya,” katanya.

Modus komplotan ini dengan membelanjakan uang palsu di warung kecil serta penipuan transfer melalui laku pandai (bri link). Korbannya diminta transfer sejumlah uang kerekening pelaku lain. Pelaku kemudian membayar korban secara cash gunakan uang palsu setengahnya.

Atas pengungkapan tersebut, Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan barang bukti ribuan lembar uang palsu. Kemudian, alat pindah logam yang pelaku gunakan untuk mencetakan, hingga kartu ATM serta buku rekening bank.

“Selain itu barang bukti lainnya ada dua kendaran mobil untuk operasional para pelaku. Jadi kasus ini akan terus kita kembangkan,” ujarnya.

Para pelaku diancam pasal 36 ayat 3 jo. pasal 26 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Sedangkan untuk kurungannya, maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement