Connect with us

Regional

Polisi Bongkar Penyelundupan 138 Botol Miras Jenis Ciu dari Bali ke Kota Tasikmalaya

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis ciu dari Bali ke Kota Tasikmalaya, Kamis (19/01/2023). Sebanyak enam dus, yang masing-masing berisi 23 botol disita aparat kepolisian.

Miras tersebut diangkut dengan dengan menggunakan mobil truk kepedisi pengiriman paket.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, awalnya polisi menerima informasi adanya paket yang mencurigakan di gerai perusahaan ekspedisi J&T Kecamatan Kawalu, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Benar, pada Kamis sekitar jam 11.30 WIB, kami menindaklanjuti laporan paket mencurigakan yang ternyata berisi miras ciu,” katanya, Jumat (21/1/2023).

Ia mengungkapkan paket yang dikirimkan dari Bali itu bertujuan ke Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, dan Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.

“Berdasarkan faktur pengiriman tertulis nama barang inisial N, tapi saat paket diturunkan ke tempat penyimpanan, tercium aroma menyerupai bau miras sejenis ciu,” ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Rusdiyanto mengatakan, polisi kemudian memeriksa paket tersebut. Hasilnya, ditemukan sebanyak enam dus yang di dalamnya berisi masing-masing 23 botol cairan bening yang berbau alkohol. Tak ada keterangan komposisi atau kandungan dalam isi botol tersebut.

“Kami amankan enam dus paket tersebut ke Mapolsek Kawalu untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut agar diketahui pengirim dan penerima barang haram tersebut,” tuturnya.

Rusdiyanto menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Itu dilakukan untuk mendapatkan identitas pengirim dan penerima yang sebenarnya.

“Kita melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendapatkan identitas pengirim dan penerima yang sebenarnya,” pungkasnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber