Regional
Polisi Berhasil Bekuk 7 Pengedar Narkoba di Purwakarta Dengan Modus Pakai Jasa Wanita
Published
6 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, 7 tersangka narkoba berhasil ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Purwakarta.
“Pengungkapan 4 kasus narkoba ini dengan 5 pengedar dan dua kurir, kami menyita barang haram jenis sabu seberat 6,73 gram, ganja 575 gram dan hexymer sebanyak 895 butir,” ucap Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan di Mapolres Purwakarta, dilansir dari Detikcom, Jumat (09/10/2020).
Pelaku ini terancam pasal 112 Jo pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 5 sampai 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Di tempat yang sama Kasat Narkoba AKP Hery Nurcahyo menambahkan modus operandi yang kerap para pelaku gunakan, mulai dari sistem tempel yang 80 persen masih digunakan pengedar hingga menggunakan jasa perempuan.
“Modus yang sekarang lagi in-in nya itu kebanyakan pengedar menggunakan jasa wanita untuk menawarkan para pembelinya. Kenapa karena untuk menarik pembeli, kalau yang nawarkan cowok kan enggak menarik,” terang Kasat Narkoba.
Transaksi antara penjual dan pembeli sangat jarang bertatap muka, mereka memanfaatkan alat komunikasi untuk kesepakatan jual-beli. Para pelaku merupakan jaringan edar Purwakarta, Karawang dan Bandung. (*)
Sumber: Detikcom


You may like

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati

Sudah 5 Tempat Terungkap, Polri Waspadai Keberadaan Laboratorium Narkoba Rahasia di Indonesia

Karena Edarkan Narkoba, Seorang Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi

Antar Paket Ganja 1 Kg, Pria Asal Karawang Ditangkap Polisi di Purwakarta

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor, Amankan 2,5 Juta Tablet Obat Terlarang

Polisi Gerebek Rumah Industri Narkoba di Citeureup Bogor, Sita Jutaan Pil PCC
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Tempat Menginap, Brits Hotel Karawang Komit Jadi Etalase Budaya Lokal
- Simpan Puluhan Gram Sabu, Dua Pria Asal Jayakerta Karawang Terancam 20 Tahun Penjara
- Satres PPA dan PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Kandung yang Diduga Cabuli Anak Balitanya
- DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Agenda Penetapan Raperda dan Pembentukan Pansus
- Polres Karawang Tahan Ayah 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung






