Nasional
Polda Metro Jaya Tutup 58 Aplikasi Pinjol Ilegal, 11 Orang Tersangka Berhasil Diamankan
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pinjaman online alias pinjol ilegal. Total ada 58 aplikasi pinjol ilegal yang kini telah ditutup pihak kepolisian. Puluhan aplikasi itu dioperasikan oleh 11 tersangka.
“Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak, ada 58,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (27/5).
Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan belasan orang itu di antaranya adalah Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Store, dan sebagainya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup puluhan aplikasi pinjol ilegal tersebut.
“58 aplikasi sudah kita tutup, sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal, jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup,” ujarnya.
Auliansyah mengungkapkan bahwa saat ini sudah terjadi perubahan pola operasional pinjol ilegal. Mereka kini tak lagi memiliki sebuah kantor, melainkan hanya beroperasi dari rumah saja.
“Sekarang mereka mainnya sudah tidak di kantor, jadi mereka mainnya di rumah, nah ini yang agak kesulitan bagi kita. Namun kami tetap konsisten kami akan berantas pinjol sampai kapan pun, jadi kami berharap pinjol ini benar-benar tidak ada lagi khususnya di daerah Jakarta,” ucap Auliansyah.
Auliansyah juga menyatakan bahwa pihaknya kesulitan untuk menangkap para bos atau pimpinan dari perusahaan pinjol ilegal ini karena terputusnya komunikasi antara karyawan dengan bos, hingga kemungkinan mereka berada di luar negeri.
“Tapoli untuk yang di atasnya sementara kami memang belum bisa untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.
Auliansyah mengimbau masyarakat untuk tak mendaftar atau bekerja sebagai karyawan pinjol ilegal. Masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal juga diimbau untuk melapor ke pihak berwajib agar bisa diusut dan para pelaku dapat ditangkap.
“Karena kasus sekarang susah, kalau dulu emang ada ruko atau kantornya yang bisa kita datangi, tapu sekarang mereka tidak, jadi untuk mempermudah proses penyelidikan kami berharap selain memberikan informasi di IG kami, juga bisa datang ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi,” kata Auliansyah.
Sebelumnya, polisi menangkap 11 karyawan pinjol ilegal. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari manajer, leader, hingga desk collector.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 50 UU ITE. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com


You may like

Pencatutan NIK KTP, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Lapor Bawaslu

OJK Berantas 915 Pinjol dan Investasi Ilegal

Pegi alias Perong, DPO Kasus Pembunuhan Vina Ditangkap di Bandung Usai Buron 8 Tahun

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor, Amankan 2,5 Juta Tablet Obat Terlarang

Polisi Gerebek Rumah Industri Narkoba di Citeureup Bogor, Sita Jutaan Pil PCC

Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Gelar Pisah Sambut Danyon Lama dan Baru
Pos-pos Terbaru
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif
- Ops Jaran Lodaya Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung
- FH UNSIKA Raih Akreditasi Unggul dan Pengakuan Internasional ACQUIN






