Connect with us

Regional

Toko Subur Telor Dilaporkan Jual Minyak Goreng Curah Tanpa Lebel SNI & Merk

Published

on

KARAWANG – Penjualan minyak goreng curah tanpa ijin edar dari instansi terkait dianggap telah merugikan para pelaku usaha resmi yang telah memiliki kelengkapan, diantaranya berupa NIB, SIUP berikut ijin produk pangan yang berkaitan dengan label SNI dari BPOM.

Selain itu, penjualan minyak goreng curah yang diproses menggunakan drigjen tanpa lebel merk dan ijin dianggap melanggar ketentuan.

Berdasarkan hasil kros-cek dilapangan, minyak goreng curah yang disebut-sebut oleh masyarakat setempat berada di Toko Subur Telor Kecamatan Rengasdengklok diketahui tanpa memiliki label dan merk. Selain itu minyak goreng curah ditampung oleh pihak distributor menggunakan kempu atau bak penampungan bekas limbah B3

Tentunya, peredaran minyak goreng curah dari Toko Subur Telor Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok pada penduduk di wilayah tersebut dianggap berpotensi membahayakan pada konsumen.

Temuan ini, diungkapkan melalui media sosial oleh salah satu warga Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Muklis (46) , setelah mengetahui penjualan minyak goreng curah di toko tersebut.

Saat disambangi, H.Koni, selaku pemilik Toko Subur Telor di Desa Rengasdengklok Selatan mengklaim telah memiliki kelengkapan ijin usaha penjualan minyak goreng curah yang dikirim dari PT.Aplical, Jakarta. Meskipun, hingga berita ini diturunkan, kelengkapan ijin usaha dari Toko Subur Telor belum juga diperlihatkan karena sedang dalam proses.(sgt)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement